Sinkronisasi Database SIMAK ke SIMAN 

Kementrian Keuangan Republik Indonesia telah meluncurkan Aplikasi SIMAN sebagai sarana pengolaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai surat Nomor : S-220/MK.6/2015 tanggal 26 Juni 2015 yang sampai dengan saat ini telah dimanfaatkan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung. Namun pemanfaatan Aplikasi SIMAN belum optimal karena ditemukan masih banyak data-data BMN pada Aplikasi SIMAN yang tidak valid dan termutakhirkan. 

Sehubung dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Badan Diklat Kumdil, Kepala Biro Umum, para Sekretaris di Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan agar melakukan validasi dan pemutakhirkan (updating) data pada Aplikasi SIMAK kemudian melakukan rekon dari Aplikasi SIMAK ke Aplikasi SIMAN dengan data hasil rekon terbaru yang valid, sehingga data yang ada pada Aplikasi SIMAN adalah data terbaru yang valid. Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa Aplikasi SIMAN telah dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penyusunan kebutuhan BMN. Oleh karena itu jika para Sekretaris tidak melakukan updating Aplikasi SIMAN, maka usulan saudara terkait sarana prasarana di dalam RKBMN tidak akan dipertimbangkan.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1229_SEK_HM02_3_09_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca