Kepatuhan Pelaporan LHKPN 

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/2776/LHK.00.02/10-12/05/2018 tanggal 16 Mei 2018, hal sebagaimana tersebut di atas, dan telah terdaftar pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Nomor Agenda : 0002/BP/A.KPK/V/2018 tanggal 24 Mei 2018, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Kepada seluruh wajib LHKPN di Lingkungan Unit Kerja Eselon I Mahkamah Agung RI, agar segera melaporkan LHKPN secara online serta mengirimkan Surat Kuasa kepada KPK RI; 
  2. "Promosi, Mutasi, Kenaikan Pangkat, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja dapat ditinjau kembali (penundaan/pembatalan) apabila penyelenggara Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya tidak menyampaikan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan dan tanpa alasan yang sah" (Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, lampiran angka II, huruf D).  

Selanjutnya diharapkan agar Saudara menginstruksikan aparatur wajib Lapor LHKPN di unit kerja masing-masing agar segera memenuhi Surat dari Deputi Bidang Pencegahan KPK RI sebagaimana dimaksud. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1406_BP_eks_8_2018.pdf 

(@x_cisadane)


Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca