Pedoman Usul Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) 

Dalam rangka Proses Usul Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Setiap Periode April dan Oktober dengan ini mohon memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

Setiap operator SIKEP di Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi dan validasi nama-nama hakim dan pegawai yang naik pangkat setiap periode April dan Oktober pada menu KPO SIKEP dan segera melengkapi data beserta e-doc hakim dan pegawai tersebut pada SIKEP paling lambat untuk periode April tanggal 15 November tahun sebelumnya (untuk pengisian SKP paling lambat tanggal 15 Januari tahun berjalan) dan periode oktober tanggal 08 Juni tahun berjalan. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1380_SEK_KP04_1_11_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca