Surat Penyampaian Data PNS yang Dihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan  

Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 24/SEK/KP.02.2/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang Surat Penyampaian Data PNS Yang Dihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/24_SEK_KP02_2_1_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca