Pendataan Barang-barang Inventaris yang Bernilai Sejarah 

Dalam rangka pembangunan Galeri/Museum di Mahkamah Agung RI tahun 2019. Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia untuk mendata barang-barang investaris yang memiliki nilai sejarah dalam perkembangan dunia peradilan di Indonesia. Data tersebut agar dilaporkan kepada Biro Umum Badan Urusan Administrasi paling lambat tanggal 12 Februari 2019. Data-data tersebut berisikan keterangan nama barang, tahun pembuatan atau keberadaan, jumlah barang dan dilampirkan foto barang tersebut. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/124A_SEK_KS00_1_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca