Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 

Sehubungan dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019, bersama ini diinstruksikan kepada para pimpinan satuan kerja untuk mengkoordinir melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut : 

  1. Melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada seluruh Aparatur di linkungan satuan kerja masing-masing melalui media informasi dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya/Kabupaten/Provinsi; 
  2. Melakukan Pemeriksaan Narkoba/Tes Urine kepada seluruh Aparatur dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya/Kabupaten/Provinsi; 
  3. Membentuk Satuan Tugas/Relawan Anti-Narkoba.

Laporan kegiatan tersebut di atas agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisai badan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/Surat_Edaran_Sekretaris_MA_03_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca