Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti-Gratifikasi 

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korups (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua/Kepala Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari. 

Berikut ini disampaikan Contoh Aplikasi Audio Peringatan Perilaku Anti-Gratifikasi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Klaten. Aplikasi ini bebas untuk disebarluaskan dan dimodifikasi (disesuaikan dengan Satuan Kerja masing-masing) selama tidak melanggar Hak Cipta. Hak Cipta atas Aplikasi ini milik Pengadilan Negeri Klaten. 

Link Demo Aplikasi : http://pn-klaten.go.id/audiogratifikasi/ 

Petunjuk/Panduan penggunaan Aplikasi : https://www.ditjenmiltun.net/2019/petunjuk_aplikasi_audiogratifikasi.pdf 

Source Code Aplikasi : https://www.ditjenmiltun.net/2019/masteraudiogratifikasi.zip

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edaran Nomor 17 tahun 2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/Surat_Edaran_Sekretaris_MA_Nomor_17_tahun_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca