Disaat kondisi pandemic Covid 19, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sudah mulai mengendurkan tingkat siaganya diseluruh wilayah di Indonesia, serta kegiatan pada Ditjen Badilmiltun MA RI pun harus tetap berjalan, sehingga Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu tetap dilaksanakan. Kegiatan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu kali ini pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, kegiatan dilaksanakan dengan waktu yang bersamaan dimulai pada tanggal 21 s.d. 23 September 2022 oleh 2 (dua) Tim dari Ditbinganisminmil Ditjen Badilmiltun. Tim pertama melaksanakan di Peradilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Marsma TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A (Dirbinganisminmil) beserta 2 orang anggota Tim, Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H. (Hakim Yustisial) dan Arianie Amanda, S.E. (Kasi Tata Kelola). Tim kedua melaksanakan di Peradilan Militer III-12 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) beserta 2 orang anggota Tim, Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), dan Dandy Capryanto Hermawan S.H., M.H. (Kasi Stadok). Kegiatan tersebut diikuti oleh Brigjen TNI Kirto, S.H. M.H. (Kadilmilti III Surabaya) dan Kolonel Chk Farma Nihayatula, S.H. (Kadilmil III-12 Surabaya) beserta segenap jajaran personilnya yang meliputi 7 Area.

Area tersebut adalah Area 1 (Assesmen Kepemimpinan (Leader Ship) Di Peradilan Militer), Area 2 (Assesmen Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara (Management Proces) Peradilan Militer), Area 3 (Assesmen Sarana dan Prasarana (Performance Result) di Peradilan Militer),       Area 4 (Assesmen E-Judiciary di Peradilan Militer), Area 5 (Assesmen Layanan Pengadilan Di Peradilan Militer), Area 6 (Assesmen Sumber Daya Manusia (Resources Management) Di Peradilan Militer) dan Area 7 (Assesmen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan (Strategic Planning) Di Peradilan Militer). Surveillance Akreditasi diawali Taklimat Awal, kemudian dilanjutkan kegiatan Assesmen seluruh Area. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya mampu membuktikan kesiapannya dalam menghadapi kegiatan Assesmen ini dengan melengkapi evidence diseluruh Area, walaupun pada pelaksanaannya masih ada hal-hal kecil yang perlu dibenahi dan diperbaiki.

Setelah kurang lebih 3 (tiga) hari kegiatan Assesmen Surveillance Akreditasi, Tim Assesmen menyatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dapat mempertahankan hasil nilai Akreditasi sebelumnya dengan predikat Sangat Baik. Hasil ini disampaikan oleh Ketua Tim, Marsma TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A (Dirbinganisminmil) pada saat Taklimat Akhir sekaligus menutup rangkaian kegiatan Assesmen Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu. Selamat kepada Pengadilan Militer yang telah di Assesmen, semoga predikat ini bisa memacu semangat kinerja seluruh aparatur pengadilan yang profesional serta dapat menciptakan ide kreatif dan mengembangkan inovasi sehingga terwujudnya Peradilan Militer Yang Agung, dan untuk kemajuan Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI, serta mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 09 23 at 090433 1

WhatsApp Image 2022 09 23 at 090429WhatsApp Image 2022 09 23 at 090429 1

WhatsApp Image 2022 09 23 at 090430WhatsApp Image 2022 09 23 at 090430 1

WhatsApp Image 2022 09 23 at 090430 2WhatsApp Image 2022 09 23 at 090427

WhatsApp Image 2022 09 23 at 090433

 

Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditbin Ganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI kembali melanjutkan kegiatan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga kegiatan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu tetap berjalan. Pelaksanaan dimulai pada tanggal 14 s.d 16 September 2022 oleh Tim Ditbinganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Ketua Tim, Kolonel Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, S.H., M.H. (Kasubditbangganismil) beserta 2 orang anggota Tim, Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Lamtur Pandapotan Simanullang S.E., M.M. (Kasi Peningkatan Mutu Hakim). Kegiatan tersebut diikuti oleh Letkol Chk Setyanto Hutomo, S.H. (Kadilmil I-05 Pontianak) beserta jajaran personel yang meliputi 7 Area.

Area tersebut adalah Area 1 (Assesmen Kepemimpinan (Leader Ship) Di Peradilan Militer), Area 2 (Assesmen Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara (Management Proces) Peradilan Militer), Area 3 (Assesmen Sarana dan Prasarana (Performance Result) di Peradilan Militer),       Area 4 (Assesmen E-Judiciary di Peradilan Militer), Area 5 (Assesmen Layanan Pengadilan Di Peradilan Militer), Area 6 (Assesmen Sumber Daya Manusia (Resources Management) Di Peradilan Militer) dan Area 7 (Assesmen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan (Strategic Planning) Di Peradilan Militer). Surveillance Akreditasi diawali Taklimat Awal, kemudian dilanjutkan kegiatan Assesmen seluruh Area. Pengadilan Militer I-05 Pontianak membuktikan kesiapan dan kesungguhan menghadapi akreditasi ini dengan melengkapi evidence dalam semua AREA walaupun pada pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.

Akhirnya, setelah kurang lebih 3 hari kegiatan assesmen akreditasi, Tim menyatakan bahwa Pengadilan Militer I-05 Pontianak berhasil meraih status Terakreditasi dengan predikat Sangat Baik. Hasil ini disampaikan Ketua Tim, Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) pada saat Taklimat Akhir sekaligus menutup rangkaian kegiatan assesmen Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Selamat kepada Pengadilan Militer I-05 Pontianak, semoga predikat ini dapat lebih memacu semangat dan meningkatkan kinerja seluruh personil dalam menciptakan ide-ide kreatif dan mengembangkan inovasi demi kemajuan Peradilan Militer dan Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung Republik Indonesia di masa-masa yang akan datang, serta tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung RI.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 09 14 at 165548

WhatsApp Image 2022 09 14 at 165546 1WhatsApp Image 2022 09 14 at 165546 2

WhatsApp Image 2022 09 14 at 165545 1WhatsApp Image 2022 09 14 at 165547

Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditbin Ganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI kembali melanjutkan kegiatan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Militer III-18 Ambon, dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat. Pelaksanaan dimulai pada tanggal 31 Agustus s.d 2 September 2022 oleh Tim Ditbinganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Ketua Tim, Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) beserta 2 orang anggota Tim, Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H. (Hakim Yustisial), Arianie Amanda, S.E. (Kasi Tata Kelola). Kegiatan tersebut diikuti oleh R. Ach. Agus Purno Wijoyo, S.H. (Kadilmil III-18 Ambon) beserta jajaran personel yang meliputi 7 Area.

Area tersebut adalah Area 1 (Assesmen Kepemimpinan (Leader Ship) Di Peradilan Militer), Area 2 (Assesmen Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara (Management Proces) Peradilan Militer), Area 3 (Assesmen Sarana dan Prasarana (Performance Result) di Peradilan Militer),       Area 4 (Assesmen E-Judiciary di Peradilan Militer), Area 5 (Assesmen Layanan Pengadilan Di Peradilan Militer), Area 6 (Assesmen Sumber Daya Manusia (Resources Management) Di Peradilan Militer) dan Area 7 (Assesmen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan (Strategic Planning) Di Peradilan Militer). Surveillance Akreditasi diawali Taklimat Awal, kemudian dilanjutkan kegiatan Assesmen seluruh Area. Pengadilan Militer III-18 Ambon membuktikan kesiapan dan kesungguhan menghadapi akreditasi ini dengan melengkapi evidence dalam semua AREA walaupun pada pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.

Akhirnya, setelah kurang lebih 3 hari kegiatan assesmen akreditasi, Tim menyatakan bahwa Pengadilan Militer III-18 Ambon berhasil meraih status Terakreditasi dengan predikat Sangat Baik. Hasil ini disampaikan Ketua Tim, Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) pada saat Taklimat Akhir sekaligus menutup rangkaian kegiatan assesmen Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Militer III-18 Ambon. Selamat kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon, semoga predikat ini dapat lebih memacu semangat dan meningkatkan kinerja seluruh personil Pengadilan Militer III-18 Ambon dalam menciptakan ide-ide kreatif dan mengembangkan inovasi demi kemajuan Peradilan Militer dan Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung Republik Indonesia di masa-masa yang akan datang.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 08 31 at 124711

WhatsApp Image 2022 08 31 at 124712WhatsApp Image 2022 08 31 at 124713 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 124715WhatsApp Image 2022 08 31 at 124715 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 124715 2

Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditbin Ganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI kembali melanjutkan kegiatan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Militer II-09 Bandung, dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga kegiatan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu tetap berjalan. Pelaksanaan dimulai pada tanggal 7 s.d 9 September 2022 oleh Tim Ditbinganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Ketua Tim, Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) beserta 2 orang anggota Tim, Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Arianie Amanda, S.E. (Kasi Tata Kelola). Kegiatan tersebut diikuti oleh Letkol Sus Dahlan Suherlan, S.H. M.H. (Kadilmil II-09 Bandung) beserta jajaran personel yang meliputi 7 Area.

Area tersebut adalah Area 1 (Assesmen Kepemimpinan (Leader Ship) Di Peradilan Militer), Area 2 (Assesmen Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara (Management Proces) Peradilan Militer), Area 3 (Assesmen Sarana dan Prasarana (Performance Result) di Peradilan Militer),       Area 4 (Assesmen E-Judiciary di Peradilan Militer), Area 5 (Assesmen Layanan Pengadilan Di Peradilan Militer), Area 6 (Assesmen Sumber Daya Manusia (Resources Management) Di Peradilan Militer) dan Area 7 (Assesmen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan (Strategic Planning) Di Peradilan Militer). Surveillance Akreditasi diawali Taklimat Awal, kemudian dilanjutkan kegiatan Assesmen seluruh Area. Pengadilan Militer II-09 Bandung membuktikan kesiapan dan kesungguhan menghadapi akreditasi ini dengan melengkapi evidence dalam semua AREA walaupun pada pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kekurangan yang harus dilengkapi kembali.

Setelah kurang lebih 3 hari kegiatan assesmen akreditasi, Tim menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-09 Bandung berhasil meraih status Terakreditasi dengan predikat Sangat Baik. Hasil ini disampaikan Ketua Tim, Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) pada saat Taklimat Akhir sekaligus menutup rangkaian kegiatan assesmen Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selamat kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung, semoga predikat ini dapat lebih memacu semangat dan meningkatkan kinerja seluruh personil dalam menciptakan ide-ide kreatif dan mengembangkan inovasi demi kemajuan Peradilan Militer dan Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung Republik Indonesia di masa-masa yang akan datang, serta tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung RI.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 09 14 at 163529

WhatsApp Image 2022 09 14 at 163530WhatsApp Image 2022 09 14 at 163531

WhatsApp Image 2022 09 14 at 163529 1

Maksud dan tujuan dari Bimbingan Teknis Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis para peserta sehingga mempunyai kemampuan dan integritas tinggi dalam memproses Pengajuan Grasi ke Mahkamah Agung RI. Dimana pengertian grasi itu sendiri adalah adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi tidak digolongkan sebagai suatu upaya hukum, karena upaya hukum hanya terbatas sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang berlandaskan pada hak yang dimiliki oleh seorang kepala Negara (Presiden).         Bimtek kali ini mengambil tema “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer dalam Pengajuan Grasi ke Mahkamah Agung RI’’. Waktu pelaksaaan kegiatan Bimbingan Teknis Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2022 bertempat di Hotel Holiday Inn, Sunter Agung Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kegiatan dilaksanakan secara Luring/Offline dan di tempat tugas masing-masing secara Daring/Online, pelaksanaan kegiatan dimulai dari  tanggal 31 Agustus s.d 02 September 2022 selama 3 (tiga) hari, yaitu :

  • Tanggal 31 Agustus 2022 Pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. Dan dilanjutkan penyampaian Materi I oleh Kolonel Chk (Purn) Jacob Luna Sumuk, S.H. (Akademisi) dengan judul materi : Syarat Pemberian Grasi Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Militer”.
  • Tanggal 01 September 2022 penyampaian Materi II oleh Kolonel Laut (KH) (Purn) Maryanto Bandji, S.H., M.H (Praktisi) dengan judul materi : Mekanisme Pengajuan Grasi dan Permasalahannya”.
  • Tanggal 02 September 2022 penyampian Materi III oleh Dr. Amiruddin Mahmud, S.H., M.H. (Akademisi) dengan judul materi : “Kelengkapan Administrasi Dalam pengajuan Grasi di Lingkungan Peradilan Militer”.

Metode yang digunakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah dengan Daring/Online dan secara Luring/Offline oleh narasumber, dan dipandu oleh Moderator serta diadakan diskusi/tanya jawab. Dalam rangka menuju Peradilan Militer yang modern, berdasarkan  Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 307/Djmt/Kep/PP.00.2/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyelenggaraan Penunjukan Penanggung Jawab, Narasumber, Panitia, dan Peserta Bimbingan Tenaga Teknis Peradilan Militer Tahun Anggaran 2020. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 44 (Empat puluh empat) orang dan masing-masing 1 (satu) orang dari Ditkumad, Diskumau, Diskumal dan Otmilti II Jakarta, 14 (empat belas) peserta hadir secara Off Line dan 30 peserta hadir secara On Line.

Dalam Bimtek tersebut membahas tentang  Kompetensi dan Profesionilasme Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer mengenai tata cara pengajuan permohonan Grasi ke Mahkamah Agung RI yang pada intinya membahas tentang :

  • Yang Berhak Mengajukan Grasi (Permohonan secara tertulis) yaitu Terpidana atau kuasa hukumnya, Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, dimana keluarga yang dimaksud adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana, Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, apabila terpidana dijatuhi pidana mati;
  • Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung;
  • Jangka waktu pengajuan grasi yang telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5150) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
  • Permasalahan yang timbul didalam permohonan grasi sebagaimana disebutkan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali dalam hal terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi Diterima;
  • Prosedur pengajuan permohonan grasi meliputi Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
  • Alasan pengajuan permohonan grasi adalah demi kepentingan keluarga terpidana, terpidana pernah berjasa pada masyarakat, terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan; dan
  • Beberapa kelengkapan berkas perkara grasi yang belum adanya ketetapan dalam pengajuannya, sehingga adanya ketidaksamaan kelengkapan yang diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

Sebelum kegiatan Bimtek ditutup yang diwakili oelh Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr. A. (Dirbinganisminmil), para peserta Bimtek menyerahkan pembulatan pada setiap materi yang diberikan oleh narasumber, dan juga penyerahan Piagam Bimtek sekaligus peserta menyampaikan pesan dan kesan pada saat kegiatan Bimtek berjalan.

Dokumentasi :

L1118256

L1118262L1118294

L1118316 1L1118321

L1118365L1118379

WhatsApp Image 2022 09 05 at 103255 1WhatsApp Image 2022 09 05 at 103255

WhatsApp Image 2022 09 05 at 103334 1WhatsApp Image 2022 09 05 at 103334

WhatsApp Image 2022 09 06 at 104150

 

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca