Berita & Informasi

SURAT EDARAN SIRATMIL DAN SIPPINTTER DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

Jakarta - ditjenmiltun.net. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Aplikasi  Sistem Informasi Administrasi Terpadu Peradilan Militer (SIRATMIL) dan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Militer Terpadu (SIPPINTTER) di Lingkungan Peradilan Militer.

Untuk Aplikasi  Sistem Informasi Administrasi Terpadu Peradilan Militer (SIRATMIL) disampaikan dengan hormat kepada Kadilmiltama, Para Kadilmilti dan Para Kadilmil agar memberlakukan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Terpadu Peradilan Militer (SIRATMIL) pada Lingkungan Peradilan Militer dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Para Kepala Pengadilan agar menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Terpadu Peradilan Militer (SIRATMIL) di satuan kerjanya.
  2. Para Kepala Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Aplikasi.
  3. Para Kepala Pengadilan untuk mengangkat Sekretaris sebagai Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Terpadu Peradilan Militer (SIRATMIL).
  4. Dalam penginstalan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Terpadu Peradilan Militer (SIRATMIL) agar berkoordinasi dengan Dilmil III-17 Manado.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dirjen Badilmiltun MARI.
Untuk Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Militer Terpadu (SIPPINTTER)disampaikan dengan hormat kepada Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan Para  Kepala Pengadilan Militer agar memberlakukan penggunaan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Militer Terpadu (SIPPINTTER) pada Lingkungan Peradilan Militer dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan Para Kepala Pengadilan agar menerapkan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Militer Terpadu (SIPPINTTER) disatuan kerjanya.
  2. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan Para Kepala Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan sebagai Penaggung Jawab Pengelolaan Aplikasi.
  3. Para Kepala Pengadilan untuk mengangkat Panitera sebagai Pengelola Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Militer Terpadu (SIPPINTTER).
  4. Dalam pengintalan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Militer Terpadu (SIPPINTTER) agar berkoordinasi dengan Dilmil II-11 Yogyakarta.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dirjen Badilmiltun MARI.
Berikut Surat Edaran SIRATMIL dan Surat Edaran SIPPINTTER