Workshop Persiapan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim

Malang, 13 Desember 2017. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan menyelenggarakan Workshop / Rapat Persiapan Program Pendidikan dan Pelatihan para Calon Hakim Terpadu 4 Lingkungan Peradilan, tanggal 13 s/d 16 Desember 2017 di Batu Malang. Workshop ini  dimaksudkan untuk melakukan pengkajian atau revisi terhadap kurikulum Calon Hakim Terpadu yang sudah ada dan segala yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Hakim Terpadu.Workshop dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Agus Subroto, SH. MH. Dalam Workshop menghadirkan beberapa stake holder sebagai narasumber yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan lingkungan badan peradilan masing-masing. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu kali ini merupakan penyelenggaraan yang memiliki tantangan sangat berat. Adapun tantangannya adalah jumlah peserta diklat mencapai sekitar 1600 orang sedangkan kapasitas yang tersedia hanya mampu menampung maksimal 500 peserta sehingga membutuhkan persiapan yang  matang. 

Jumlah peserta yang sangat besar tersebut perlu pemikiran yang tepat, mengingat proses pendidikan dan pelatihan akan membutuhkan waktu selama 2 (dua) tahun berturut-turut.Demikian pula rencana waktu penyelenggaraan yaitu akan dilaksanakan secara bersamaan atau secara bergelombang / per angkatan. Penyelenggaraan pendidikan bersamaan atau bergelombang / per angkatan tentunya akan membawa konsekuensi atau resiko, baik bagi Penyelenggara maupun pesertanya. Melalui Workshop tersebut diharapkan memperoleh konsep dan solusi, agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan memenuhi rasio yang proporsional antara jumlah sumberdaya penyelenggara, kuantitas dan kualitas pengajar atau trainer serta jumlah fasilitas / sarana dan prasarana yang tersedia, jumlah Pengadilan Magang, jumlah Hakim Pembimbing praktik / Mentor.Selama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga membutuhkan dokter dantenaga medis dan Psikolog dan Pembimbing mental spiritual.

Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga membutuhkan komunikasi dan hubungan antar lembaga, baik lembaga perguruan tinggi negeri maupun lembaga penegak hukum yang terkait.Oleh sebab itu keputusan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tidak dapat diputuskan oleh Pusdiklat Teknis sendiri melainkan harus melibatkan pimpinan Mahkamah Agung.

Ditulis oleh : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia 

Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia