Duduk Bersama, Seluruh Peserta Rapat Koordinasi Bahas Jalan Keluar seluruh Permasalahan-permasalahan di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 


Bandung-ditjenmiltun.net. Masih dalam suasana yang menggelora, selepas Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., seluruh Peserta Rapat Koordinasi yang terdiri dari 3 (tiga) Pilar Pimpinan Pengadilan yakni Ketua/Kepala Pengadilan, Panitera Pengadilan, dan Sekretaris Pengadilan segera bergegas duduk bersama melakukan dialog untuk mencari solusi dari problematika yang terjadi di Lingkungan Peradilan Militer maupun di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dari masing-masing kelas yang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Kelas Lingkungan Peradilan Militer, Kelas Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Kelas Kesekretariatan seluruhnya kompak untuk berikhtiar membahas dan mengkaji seluruh problematika demi menemukan secercah solusi strategis selama 2 (dua) hari. 

Masing-masing kelas membuka Daftar Inventarisir Permasalahan, dan diskusi mulai memanas. Dari hasil diskusi terhadap topik-topik permasalahan yang hangat menjadi perbincangan dapat disimpulkan sebagai berikut : 

  1. Sosialisasi tentang Pemberlakuan Perpang TNI Nomor 40 tahun 2018 Perubahan Kedua atas Perpang TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. Pelaksanaan promosi dan mutasi bagi Personel Militer di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya menyesuaikan Perpang TNI tersebut.
  2. SOP Kesekretariatan dan Kepaniteraan yang ada di jajaran Pengadilan Militer belum ada keseragaman. 
  3. Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi di jajaran Pengadilan Militer akan melibatkan Pengadilan Militer Tinggi dan bahan dukung (evidence) Akreditasi yang akan datang tidak lagi menggunakan hardcopy, tetapi dalam bentuk softcopy.
  4. Para Kepala Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer agar memonitor pengisian data perkara melalui google drive (OPERA), pada t.a. 2020 pelaksanaan pelaporan perkara tidak lagi menggunakan hardcopy
  5. Masih terbatasnya anggaran Kegiatan Bimtek SIPP dan Sidang Keliling. 
  6. Para Kepala Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Militer memerintahkan personilnya dalam kepatuhan pengisian data perkara, baik SIPP maupun OPERA, serta melaksanakan monitoring SIPP pada Aplikasi MIS. 
  7. Perlu adanya Bimbingan Teknis bagi Para Hakim dan Panitera per-wilayah Tingkat Banding dengan materi yang sama untuk meningkatkan kemampuan Teknis dalam proses menyelesaikan Perkara Pidana khususnya tentang Perkara Asusila, Penyimpangan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Insurbordinasi dan Narkotika.
  8. Perlu evaluasi dan revisi tentang pelaksanaan Sistem Aplikasi SIPPINTTER dan dibuatkan MOU antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Panglima TNI dikarenakan Aplikasi tersebut terkait dengan Institusi/Satuan diluar Pengadilan Militer (Polisi Militer, Oditur Militer dan Masmil).
  9. Diselenggarakan sosialisasi pada Bimtek SIRATMIL agar pemberlakuan Aplikasi tersebut dapat dijalankan dengan maksimal di seluruh Pengadilan Militer. 
  10. Kriteria Keluarga Besar TNI (KBT) di depan Hukum (antara Rawatan Dinas dengan Korban dalam Tindak Pidana Asusila) perlu diuraikan dan diperinci dalam suatu Surat Edaran ataupun Petunjuk Teknis.
  11. Perlu adanya tambahan anggaran untuk menunjang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi yang disesuaikan dengan jumlah personel 4 (empat) orang dan jumlah Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayahnya.
  12. Pengadilan Militer dalam menyelesaikan perkara dihadapkan dengan wilayah hukum mengharuskan bersidang di luar Pengadilan (sidang keliling), termasuk penyelesaian perkara sampai dengan upaya hukum luar biasa dan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pidana, namun dalam pelaksanaannya setiap Pengadilan tidak mendapatkan anggaran yang memadai.
  13. Penasehat Hukum yang berkualifikasi Sarjana Hukum tetapi tidak berdinas di Dinas Hukum melakukan pendampingan terhadap Terdakwa yang sudah Purnawirawan dan tidak mendapat ijin dari Papera sehingga hal ini memerlukan ketentuan yang mengatur tentang Penasihat Hukum yang dapat beracara di Lingkungan Peradilan Militer.
  14. Perlu pembahasan pada Pleno Kamar Militer mengenai Panitera berpangkat Mayor agar dapat melaksanakan sidang sebagai Panitera Pengganti (PP).
  15. Struktur Organisasi Peradilan Militer mempunyai kekhususan terutama dalam pola pembinaan Karir Prajurit, berbeda dengan Badan Peradilan yang lain, maka susunan Personel/Jabatan Militer disusun dengan menggunakan bentuk organisasi yang lazim berlaku dengan susunan kepangkatan TNI dan disarankan adanya jabatan bidang peningkatan kemampuan kemiliteran setingkat Kepala Bagian di bawah Sekretaris.
  16. Perlu pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi dan 3 (tiga) Pengadilan Militer. Menyangkut dengan sarana dan prasarana (sarpras) untuk sementara menunggu anggaran dan perlu adanya kordinasi dengan Oditurat Militer, sedangkan terkait dengan SDM dapat direkrut penambahan personel dari satuan samping seperti kumdan dan komuniti hukum yang terkait di wilayah terdekat.
  17. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lebih aktif untuk melakukan monitoring pelaksanaan e-Court untuk satker Pengadilan di wilayah hukumnya dengan melihat peta e-court yang terdapat dalam Aplikasi e-Court.
  18. Memperbanyak sosialisasi e-Court dan bekerjasama dengan pihak terkait seperti : Peradi dan Badan Hukum lainnya.
  19. Mengadakan Kegiatan Bimtek e-Court di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  20. Mengundang Narasumber dari TIM Pengembangan IT untuk membantu Sosialisasi e-Court di Satuan Kerja.
  21. Terkait dengan minimnya sarana dan prasarana untuk mengajukan usulan penambahan anggaran
  22. Melakukan monitoring SIPP secara berkala baik melalui Aplikasi SIPP MA, https://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/login.
  23. Mengusulkan pengadaan server untuk menyimpan dan mengelola data Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Badilmiltun untuk dapat mengakomodir permintaan tersebut dengan tembusan Biro Perencanaan MARI.
  24. Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas.
  25. Melakukan pembinaan kepada Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya terutama terhadap nilai SAKIP yang menjadi domain Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  26. Perlu dibuat standar pelayanan pada PTSP
  27. Penambahan pojok e-Court (e-Court Corner) pada ruang PTSP
  28. Penambahan sarana dan prasarana pada ruang PTSP dengan mengusulkan anggaran kepada Biro Perencanaan MARI.
  29. Tim Penilai ASN dalam melaksanakan penilaian tidak hanya syarat minimal terpenuhi akan tetapi juga mencantumkan aspek kemampuan serta kompetensi akademik, kemampuan untuk bekerja sama, integritas, serta keinginan untuk membangun satker.
  30. Memperbanyak pelatihan kemampuan SDM terutama yang terkait langsung dengan pelayanan
  31. Meningkatkan pengawasan disiplin kerja terutama kehadiran para ASN Pengadilan.
  32. Perlu pengaturan yang jelas terkait dengan Pola Karir PP baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding.
  33. Perlu pelatihan untuk Assessor di Tingkat Banding.
  34. Pelaksanaan surveilliance akan dilaksanakan bersama antara Direktorat dengan Pengadilan Tingkat Banding.
  35. Apabila belum dilakukan pelatihan Assessor, untuk pelaksanaan Surveilliance tetap melibatkan Hakim Tinggi yang sudah pernah mengikuti pelatihan Assessor.
  36. Segera dilakukan revisi matrik akreditasi.
  37. Laporan yang dikirimkan ke Direktorat sifatnya hanya tembusan, sehingga sebagai voorjpost Mahamah Agung, PTTUN akan melakukan verifikasi kebenaran data laporan sesuai dengan tugasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Kelas Peradilan Militer, Kelas Peradilan Tata Usaha Negara dan Kelas Kesekretariatan melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/hasil_rakor_bandung.zip

(@x_cisadane)