Bupati Aceng Gugat DPRD ke PTUN

aceng gugatGARUT– Tidak puas dengan keputusan DPRD Garut, Bupati Aceng HM Fikri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kemarin.

”Berdasarkan analisis dari tim kuasa hukum saya, terdapat kejanggalan cara kerja panitia khusus (pansus) dan surat keputusan (SK) rekomendasi DPRD,” ujar Aceng usai inspeksi mendadak (sidak) di kompleks Pemkab Garut, kemarin. Dia berharap gugatannya dikaji dan diuji PTUN secara objektif.Pasalnya, gugatan itu dilayangkan murni untuk mencari keadilan. ”Sebagai warga negara, saya tidak ingin menuntut hak yang spesial.Tapi, hanya mencari keadilan yang saya rasa selama ini memang tidak adil,”katanya.

Bupati Aceng Gugat DPRD ke PTUN

aceng gugatGARUT– Tidak puas dengan keputusan DPRD Garut, Bupati Aceng HM Fikri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kemarin.

”Berdasarkan analisis dari tim kuasa hukum saya, terdapat kejanggalan cara kerja panitia khusus (pansus) dan surat keputusan (SK) rekomendasi DPRD,” ujar Aceng usai inspeksi mendadak (sidak) di kompleks Pemkab Garut, kemarin. Dia berharap gugatannya dikaji dan diuji PTUN secara objektif.Pasalnya, gugatan itu dilayangkan murni untuk mencari keadilan. ”Sebagai warga negara, saya tidak ingin menuntut hak yang spesial.Tapi, hanya mencari keadilan yang saya rasa selama ini memang tidak adil,”katanya.

Soal rekomendasi DPRD Garut yang menyatakan Aceng melanggar sejumlah perundang- undangan,dia menyerahkan prosesnya kepada Mahkamah Agung (MA). ”Biarkan saja proses yang sedang berlangsung di MA.Saya dan tim kuasa hukum sedang konsentrasi gugatan ke PTUN,”ucapnya.

Di bagian lain,Bupati Aceng HM Fikri menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran di Pemkab Garut, pukul 09.00 WIB.Sidak tersebut untuk mengecek kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) seusai liburan Natal. ”Para pegawai harus menjalankan tugas dengan disiplin. Kalau waktunya bekerja harus bekerja, jangan bolos,”katanya. 

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, hasil rekomendasi lembaganya sudah sesuai mekanisme dan perundang-undangan berlaku. ”Pansus menjalankan tugas sebaik- baiknya.Ada banyak pertimbangan dan masukan seperti konsultasi dengan sejumlah pihak ditambah setiap fraksi telah menyatakan sikap dan pendapatnya.Sebanyak 45 dari total keseluruhan 49 anggota DPRD sepakat Aceng bersalah dan melanggar peraturan dan etika,”ujarnya. 

Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad membenarkan gugatan yang dilakukan Aceng.Materi gugatannya,melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri yang melalui keputusan DPRD No 30/2012 tertanggal 21 Desember 2012 menyatakan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng sebagai bupati. ”Jadi sekarang baru penelitian administrasi. Pokoknya kami akan memberikan yang terbaik untuk orang yang mencari keadilan,namun semua ada tahapan dan prosesnya. Kemungkinan setelah Tahun Baru,”terangnya. 

Kuasa Hukum Bupati Aceng,Ujang Suja’i Toujiri menuturkan surat gugatan diterima langsung Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad. ”Isi gugatannya membatalkan surat keputusan DPRD Garut yang dinilai cacat hukum.Kami optimistis memenangkan gugatan ini,”katanya. 

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com