Pemberlakuan PP Nomor 5 tahun 2019 dan Pengaruhnya terhadap Aplikasi-aplikasi Mahkamah Agung 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Sejak diundangkan tanggal 28 Januari 2019 dan diberlakukan pada tanggal 29 Maret 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya ternyata memberikan pengaruh besar terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya pada Sistem/Aplikasi yang diciptakan dan digunakan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Pemberitahuan Nomor : 433/SEK/KU.04.2/3/2019 menetapkan bahwa Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dimulai sejak Jumat 29 Maret 2019 pukul 00.00 (zona waktu sesuai masing-masing Satuan Kerja). Dalam Surat Pemberitahuan tersebut juga menegaskan bahwa Pencatatan/Pembukuan pada Aplikasi SIMARI PNBP Online disesuaikan dengan jenis dan tarif PNBP yang dipungut/diterima dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan. 

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019  dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 433/SEK/KU.04.2/3/2019 mendorong Mahkamah Agung untuk segera melakukan penyesuaian Data Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Aplikasi SIMARI PNBP Online dan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Seluruh satuan kerja (Pengadilan) diinstruksikan agar melakukan update versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari versi 3.2.0-5 ke versi 3.2.0-6. Setelah proses update versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berhasil dilaksanakan, silahkan periksa kembali pada menu Referensi → Biaya Perkara dan pastikan Data Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP telah terupdate. Sedangkan untuk Aplikasi SIMARI PNBP Online dapat dicheck melalui menu Penerimaan Bukan Pajak → Penerimaan (SBS) dan klik tombol Daftar Tarif PNBP.


(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca