Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Akses Keadilan Dan Perlindungan Bagi Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Peradilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam rangka memberikan jaminan hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan wajib diimplementasikan dalam sistem peradilan, termasuk dalam pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum perlu diinternalisasikan bagi aparatur peradilan, khususnya bagi para Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Akses Keadilan Dan Perlindungan Bagi Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Peradilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Silahkan download link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut :