Rencana Tuntutan

MA Dukung Kejaksaan Hapus Rencana Penuntutan

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Basrief Arief telah menyampaikan niatnya untuk menghapus prosedur rencana penuntutan (rentut). MA, kata Tumpa, menyambut baik rencana ini karena dengan begitu akan membuat jaksa lebih independen.

"Pada Jaksa Agung saya bilang, itu berarti jaksa bisa bertanggung jawab penuh, karena selama ini yang menentukan di atas-atas," kata Tumpa di Gedung MA, Jumat, 21 Januari 2011.

Selain itu, lanjut Tumpa, dengan dihapuskannya rentut, maka proses peradilan akan berjalan lebih cepat. "Artinya jadwal persidangan akan dapat diatur," katanya.

Menurutnya, selama ini rentut sangat menghambat proses persidangan. Karena biasanya, katanya, sebelum sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum harus meminta atasannya menyetujui tuntutan terlebih dulu. Bahkan, lanjut Tumpa, ada sidang yang sampai tertunda karena rentut sepuluh kali bolak-balik dari JPU ke atasannya.

Tumpa mengungkapkan salah satu contoh, terulurnya sidang dengan terdakwa kasus pajak Bahasjim Assifie, bos terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Setelah sempat tertunda sampai tiga kali, tuntutan terhadap Bahasjim akhirnya baru dapat dibacakan pada sidang hari Senin, 18 Januari 2011.

"Itulah yang selalu saya bicarakan dengan Jaksa Agung," katanya.

Bahasjim dituntut 15 tahun penjara karena dinilai telah melakukan korupsi sebesar Rp64 miliar dan pencucian uang. Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini memiliki harta Rp932,2 miliar yang disimpan di rekening istri dan anaknya.

Jaksa menyebut bahwa kekayaan Bahasjim diperoleh dari para wajib pajak. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mencurigai ada sesuatu di balik keterlambatan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bahasjim Assifie, dan mengatakan sedang menelusuri motif keterlambatan itu. (umi)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca