Jakarta: Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Pertanahan Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu s.d. Jumat, tanggal 23 s.d. 25 Maret 2022 bertempat di REDTOP Hotel & Convention Center. Acara yang dilakukan secara campuran/hybrid (daring dan luring) ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan diikuti oleh 39 (tiga puluh delapan) Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara serta Penata Pertanahan Muda Badan Pertanahan Nasional.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Pertanahan Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada hari pertama diawali dengan pemaparan materi Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. (Dosen Universitas Airlangga), dan diakhiri dengan materi Sengketa Pertanahan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh YM. Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI).
Pada hari kedua Kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Pertanahan Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan penyampaian materi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh Iljas Tedjo Prijono, S.H. (Direktur Penanganan Perkara Pertanahan) serta ditutup dengan Sesi Perumusan Kesimpulan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Pertanahan Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis ini diakhiri dengan Penyerahan Hasil Rumusan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Pertanahan Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ibu Dewi Asimah, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Perumus kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 25 Maret 2022.