Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik 

Mahkamah Agung RI telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, berkenaan dengan tersebut diperlukan adanya Petunjuk Teknis untuk memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Petunjuk Teknis sangat diperlukan untuk memastikan keseragaman Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan. Oleh karenanya, pada tanggal 13 Agustus 2019 Ketua Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Petunjuk Teknis yang merupakan Pedoman Operasional dalam penerapan dan pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik secara langsung akan menggantikan (mencabut) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pengguna Terdaftar. Namun semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA No 129/KMA/SK/VIII/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/129_SK_KMA_VIII_2019.pdf

(@x_cisadane)

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik 

Sesuai dengan Azas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dimana Proses Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2019, maka perlu dilakukan pembaruan terkait dengan Administrasi dan Persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses Penyelenggaraan Peradilan. Sering dengan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya Pelayanan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan agar menjadi lebih efektif dan efisien, oleh karenya Ketua Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 06 Agustus 2019 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh PerMA Nomor 1 tahun 2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/PERMA_01_2019.pdf

(@x_cisadane)

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung tentang Himne Mahkamah Agung dan Live Streaming

Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 123/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Himne Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2019 tentang Himne Mahkamah Agung dan Live Streaming. Dalam Surat Edaran tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mengintruksikan kepada  seluruh satuan  kerja (Pengadilan)  di  Indonesia setelah selesai Upacara Bendera HUT Mahkamah Agung RI ke-74 pada tanggal 19 Agustus 2019 agar menyaksikan bersama acara peluncuran e-Litiqation dan Himne  Mahkamah Agung melalui Live Streaming pada  kanal  Youtube Mahkamah Agung dengan URL https://www.youtube.com/c/Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menyanyikan secara serentak Himne Mahkamah Agung di ruangan/gedung Pengadilan. Adapun rekaman resmi lagu dan dokumen-dokurnen terkait lainnya dapat diunduh  melalui http://bit.ly/himnemahkamahagung

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/Surat_Edaran_SekMA_12_tahun_2019.pdf 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca