Mengintip Penerapan Zona Integritas pasca Pencanangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Khatulistiwa 


Pontianak - ditjenmiltun.net. Masih dalam selimut gelora Zona Integritas, Tim Pendampingan dan Pendalaman Zona Integritas Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari 3 (tiga) personil yakni Sadiman, S.H., M.M., Suraji, S.H., dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom pada Hari Kamis 25 Juli 2019 bertandang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak setelah sehari sebelumnya melakukan visitasi ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam rangka Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tibanya Tim Pendampingan dan Pendalaman Zona Integritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara disambut baik oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Indaryadi, S.H., M.H., dan Bambang Sugi, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak serta tidak ketinggalan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Joni Wanto. 

Reformasi Birokrasi yang dibangun pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak merupakan salah satu langkah awal penataan terhadap Sistem Penyelenggaraan Peradilan yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien sehingga dapat melayani Para Pencari Keadilan secara Cepat, Tepat dan Professional. Sebagai ikhtiar untuk mewujudkan hal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara secara konkret melaksanakan Pencanangan (Pembangunan) Zona Integritas. Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Zona Integritas telah diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sebagai langkah riil dalam Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Indaryadi, S.H., M.H. segera membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : W2-TUN4/479/KP.00.1/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. Komposisi Tim yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Indaryadi, S.H., M.H. tentunya tidak sembarangan, karena anggota Tim tersebut haruslah memiliki kriteria berintegritas, cakap, berkelakuan tidak tercela, bersemangat, mampu bekerjasama dengan baik, disiplin, dan bertanggung jawab. 


Sebagai Pucuk Pimpinan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Indaryadi, S.H., M.H., menyusun rencana strategis dalam pembangunan Zona Integritas di Satuan Kerjanya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : W2.TUN-4/505/OT.01.1/VI/2019 pada tanggal 27 Juni 2019. Sesuai dengan Indikator Pengungkit dalam Zona Integritas, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berkomitmen untuk mereformasi 6 (enam) point utama yang dapat menjaga marwah Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, yakni :

  1. Manajemen Perubahan yang bertujuan untuk merubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, mindset, culture set seluruh individu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak agar menjadi lebih baik  sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. 
  2. Penataan Tata Laksana yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 
  3. Penataan Sistem SDM aparatur yang bertujuan untuk meningkatkan professionalisme aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. 
  4. Penguatan Akuntabilitas yang merupakan perwujudan kewajiban Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak untuk mempertanggungjawabkan segala keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi guna meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. 
  5. Penguatan Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat pencari keadilan guna membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan peradilan.

Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata "Zona" yang berarti "Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus". Sedangkan kata "Integritas" yang dimaksudkan adalah "Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan". Dalam Etika "Integritas" diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karena itu seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip kebenaran yang dipegangnya. Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa "Membangun Zona Integritas" adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu agar menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga tercipta Birokrasi yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten.

Untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tentunya tidaklah mudah, karena harus dilalui dengan berbagai ikhtiar, seperti Penandatangan Pakta Integritas dari semua pihak, mulai Pimpinan/Ketua Pengadilan sampai ke Bawahnya harus memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk membangun Zona Integritas. Perubahan mindset (pola pikir dan budaya kerja) pada semua unsur Pengadilan dimulai dari Ketua Pengadilan, Para Hakim, Para Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian sampai dengan Seluruh Pegawai ASN dan juga Honorer harus dilakukan sehingga masing-masing dapat memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang baik, dan bukan minta dilayani.


(@x_cisadane)

Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Kota Khatulistiwa 


Pontianak - ditjenmiltun.net. Kota Khatulistiwa sebutan akrab bagi Kota Pontianak menjadi salah satu destinasi pilihan Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam kegiatan Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di Kota Khatulistiwa berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 24 s/d 26 Juli 2019. Tanpa membuang waktu, Tim yang terdiri dari 3 (tiga) personil yakni Sadiman, S.H., M.M., Suraji, S.H., dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom segera bergegas menuju Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang berlokasi tidak jauh dari Bandara Supadio Pontianak. Tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 10 A Kota Pontianak, berdiri Gedung Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang megah. Gedung ini diapit oleh Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak (di sebelah kiri) dan Gedung Pengadilan Agama Pontianak (di sebelah kanan).

Visitasi Tim Pendampingan dan Pendalaman Pelaksanaan Zona Integritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara disambut hangat oleh Pgs Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H. dan juga oleh Panitera Pengadilan Militer I-05 Pontianak Mayor Chk Nelson Siahaan, S.H. serta tidak lupa juga Junaidi, S.H. selaku Plh Sekretaris. Perlu diketahui, Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Militer I-05 Pontianak sudah dilakukan pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor W1 Mil 05/36/Kep/IX/2017 tepatnya pada tanggal 29 September 2017 oleh Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada saat itu, yakni LetKol Chk (K) Nanik Suwarni, S.H., M.H. dan pada tanggal 06 Oktober 2017 dilaksanakan Penandatanganan Piagam Zona Integritas yang melibatkan seluruh Komuniti Hukum Kodam XII/Tpr Kalimantan Barat.

Zona Integritas adalah Predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan beserta jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui penerapan-penerapan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai informasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ialah Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. 


Pembayaran Biaya Mutasi 

Berikut ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 296/Bua.2/07/7/2019 tanggal 05 Juli 2019 perihal Pembayaran Biaya Pindah tahun 2017 Yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca