Pemberitahuan Kepatuhan dan Pelaporan Terhadap Penginputan Data pada E-Monev Bappenas PP 39

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor : 600/SEK/OT.01.2/2/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Satuan Kerja yang belum Melakukan pelaporan Triwulan IV Tahun Anggaran 2020 pada Aplikasi E-monev ver.3. Dimohon kepada Satuan Kerja yang belum melakukan pelaporan dan melengkapi data realisasi triwulan IV Tahun Anggaran 2020 DIPA 05(data terlampir) pada aplikasi E-monev Bappenas PP 39/2006 dengan baas waktu penginputan tanggal 25 Januari

 

Berikut terlampir Surat edaran Dirjen badilmiltun terkait dengan penginputan data pada e-monev Bappenas & Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Satker yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan IV TA 2020 Pada Aplikasi e-monev ver.3 Berdasarkan PP 39/2006:

1. Surat_Sekma_Monev_Bappenas_39

2. Surat_Penegasan_Monev_Bappenas_2021

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca