Seminar Hasil Penelitian : Peran SIPP dalam Mewujudkan Pengadilan Militer yang Modern

Jakarta - ditjenmiltun.net. Rabu, 29 Agustus 2018, Bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Lantai 10 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58, Cempaka Putih Timur - Jakarta Pusat, diselenggarakan kegiatan Seminar Hasil Penelitian dengan topik Peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam Mewujudkan Peradilan Militer yang Modern. Kegiatan Seminar Hasil Penelitian yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung ini menghadirkan Peneliti sekaligus Narasumber, yakni Tumbur Palti D. Hutapea, S.H., M.H. (selaku Koordinator Peneliti), Rita Helina, S.H., L.LM (selaku Peneliti I) dan Dr. Mul Irawan (selaku Peneliti II), tak ketinggalan dalam Kegiatan Seminar ini Panitia menghadirkan Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Aria Suyudi, S.H., L.LM.

Kegiatan Seminar Hasil Penelitian yang bertopik Peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam Mewujudkan Peradilan Militer yang Modern dihadiri oleh Perwakilan Hakim dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta Letnan Kolonel Moch. Rachmat Jaelani S.H., Perwakilan Panitera Muda Pidana dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta Letnan Satu Satiman, S.H., Perwakilan Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, Jefri Ardianto, S.T., Dwianto Budiman, S.Kom., M.M.

Dalam paparan hasil penelitian, Para Narasumber menyampaikan reviu Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Militer baik dari sisi Kebijakan/Aturan/Regulasi (Non-Teknis) maupun dari sisi fungsionalitas Aplikasi (Teknis Aplikasi). Pada dasarnya, Pengadilan Militer sejak awal mendukung sepenuhnya program dari Mahkamah Agung dalam upaya peningkatan manajemen perkara serta kemudahan masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh informasi perkara. Sebelum tersedianya peralatan/perangkat (tools) dalam mendukung informasi perkara secara elektronik, masyarakat pencari keadilan, masyarakat umum maupun pers/jurnalis harus mendatangi Pengadilan Militer untuk mendapatkan informasi. Namun, hadirnya paket-paket kebijakan, aturan maupun regulasi yang digagas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadikan sebuah batu loncatan bagi 4 (empat) Lingkungan Peradilan termasuk Lingkungan Peradilan Militer dalam mewujudkan Azas-azas Peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Penerapan paket-paket kebijakan, aturan maupun regulasi yang digagas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menciptakan revolusi dalam dunia Peradilan dan reformasi pada sektor Yudisial (Judicial Reform), sehingga dunia Peradilan Indonesia menjadi semakin modern. Tidak hanya sebatas itu saja, Administrasi Perkara pada Lingkungan Peradilan Militer juga mengalami transformasi, dari yang semula manual (paper-based) dan kini menjadi digital (elektronik).

Adapun paket-paket kebijakan, aturan maupun regulasi yang digagas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai upaya dalam mewujudkan Pengadilan Militer yang Modern, adalah sebagai berikut : 

  1. Surat Keputusan Ketua Mahklamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/II/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. 
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/II/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. 
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. 
  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 71/KMA/SK/III/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. 
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. 
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan PK. 
  7. Surat Edaran Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Militer a.n. Ditjen Badilmiltun Nomor : 142/DJMT.2/SE/2/2016 tentang Pelaksanaan Implementasi Aplikasi SIPP di Lingkungan Peradilan Militer.

Tidak dapat dipungkiri, adanya kolaborasi, sinergi, implementasi dan peranan Teknologi Informasi (TI) di Dunia Peradilan Indonesia memberikan dampak positif dalam percepatan penyelesaian (penanganan) perkara khususnya di Lingkungan Peradilan Militer. Dengan demikian tujuan Pengadilan Militer sebagai Pengadilan yang modern dan mengimplementasikan cara berpikir modern diharapkan dapat tercapai, demi mewujudkan Visi Mahkamah Agung yaitu : "Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung"

Proses percepatan penyelesaian (penanganan) perkara khususnya di Lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas dari peranan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikembangkan secara berkala oleh Team Development. Hingga saat ini Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sudah diterapkan di seluruh Lingkungan Peradilan Militer, baik oleh Pengadilan Militer (Tingkat Pertama), Pengadilan Militer Tinggi (Tingkat Banding) maupun oleh Pengadilan Militer Utama. Dengan berkembangnya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maka fitur-fitur ataupun sisi fungsionalitas Aplikasi menjadi semakin mumpuni dalam membantu proses percepatan penyelesaian (penanganan) perkara khususnya di Lingkungan Peradilan Militer.

Pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 telah diperkaya dengan fitur-fitur baru, khususnya Integrasi dengan Aplikasi Direktori Putusan. Terintegrasinya Aplikasi Direktori Putusan dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sangat menguntungkan Petugas Pengadilan (sebagai user) karena tidak lagi harus mengirim Putusan melalui Aplikasi Direktori Putusan serta tidak lagi harus melakukan pengisian data (penginputan data) pada Aplikasi Direktori Putusan, hal ini sangat memberikan manfaat berupa efektivitas kerja. 

Mudahnya penggunaan aplikasi atau istilahnya user friendly menjadi nilai plus bagi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Secara umum Para Tenaga Teknis (Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti) dan juga Tenaga Teknis di bidang Kepaniteraan pada Pengadilan Militer sudah memahami tata cara perekaman/pengisian data. Hal ini tidak terlepas dari peran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan Sosialisasi, Pelatihan, Bimbingan Teknis, Asistensi (Pendampingan) dan Monitoring Evaluasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Militer. 

Setelah paparan hasil Penelitian, Para Peneliti menyampaikan permasalahan-permasalahan, hambatan maupun kelemahan dalam Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Militer, baik dari sisi teknis Aplikasi maupun dari sisi non-teknis, seperti : 

  1. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum banyak dikenal oleh Stakeholders, baik yang ber-relasi dengan Lingkungan Peradilan Militer maupun di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal proses penanganan perkara Anggota TNI yang terlibat kasus Pidana dan diproses secara hukum melalui Pengadilan Militer sangat perlu diketahui perkembangannya oleh Pimpinan/Komandannya. Di samping itu, Mutu Kinerja Hakim dan Panitera di Lingkungan Pengadilan Militer dalam menyelesaikan/menangani perkara dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga hal ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan Reward dalam hal kepangkatan dan karir oleh Mabes TNI. Hal ini berarti sangat diperlukannya penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kepada seluruh Stakeholders yang memiliki relevansi/keterkaitan dengan Lingkungan Peradilan Militer. Yang jadi pertanyaan ialah Siapakah yang wajib melaksanakan sosialisasi tersebut? 
  2. Saat ini Pengadilan Militer telah terakreditasi dalam rangka menjamin Mutu dan Kualitas Pelayanan Pengadilan, disamping juga telah meraih Sertifikasi ISO serta menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berkenaan dengan hal tersebut, sepatutnya Pengadilan Militer menyediakan alat bantu (sarana prasarana) yang ditempatkan pada Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berupa banner, flyer, poster, brosur, LCD (dengan running text ataupun video) sebagai media untuk merepresentasikan dan mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kemudian diperlukan juga petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan informasi mengenai Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 
  3. Transformasi Pengadilan Militer ke arah modern menuntut adanya Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Militer yang cakap dan handal dalam bidang Teknologi Informasi (TI). Penempatan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensinya, khususnya pada Bagian Teknologi Informasi di Pengadilan Militer sangat perlu diterapkan, oleh karenanya analisis akan kebutuhan dan alokasi Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensi patut untuk dilaksanakan. 
  4. Selain kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bagi para Stakeholders yang berkaitan dengan Lingkungan Peradilan Militer, kegiatan yang berkenaan dengan peningkatan kemampuan dan wawasan bagi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Peradilan Militer, khususnya bagi personil pengguna Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) wajib dilaksanakan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 
  5. Perlu diinisiasi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk Lingkungan Peradilan Militer mengenai penambahan fungsi delegasi online. Hal ini berguna untuk pemberitahuan putusan yang telah dimohonkan upaya hukum, namun terdakwa/terpidana (yang bersangkutan) sudah dipindahtugas (dimutasi) ke luar yurdiksi Pengadilan Militer yang menangani perkara yang bersangkutan dari awal. 
  6. Pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, pengisian data Penahanan tidak berjalan tertib sehingga banyak data Penahanan yang kosong atau diisi sebagian maupun diisi pada awalnya saja (tidak diupdate datanya). Hal ini sepatutnya menjadi perhatian khusus bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 
  7. Berkaitan dengan data Penahanan, pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum memiliki notifikasi (warning) untuk menampilkan data Penahanan yang akan jatuh tempo (masa penahanannya habis). 
  8. Khusus pemberkasan perkara yang dimohonkan Kasasi dan Peninjauan Kembali belum sepenuhnya tertata, sebab belum memiliki standar yang jelas. Pada kenyataannya sangat sering terjadi Putusan Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang diterima oleh Pengadilan Militer (Pengaju) lebih dari 6 (enam) Bulan Minutasinya. 

Selanjutnya Para Peneliti memberikan kesempatan bagi para peserta Seminar, yang dalam hal ini ialah Letnan Kolonel Moch. Rachmat Jaelani S.H., Letnan Satu Satiman, S.H., dan Perwakilan Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk menyampaikan tanggapan maupun saran terkait 8 (delapan)  permasalahan-permasalahan dalam Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Militer sebagaimana yang disampaikan oleh Para Peneliti. Adapun tanggapan maupun saran dari para peserta Seminar ialah sebagai berikut : 

  1. Sangat perlu dilakukan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bagi para Stakeholders yang berkaitan dengan Lingkungan Peradilan Militer, khususnya Oditurat Militer. Karena seringkali Pengadilan kesulitan untuk mengisi data-data Oditur dan Oditur tidak memberikan berkas dakwaan dalam bentuk soft-copy. Sosialisasi kepada Oditurat Militer juga sangatlah penting untuk mengidentifikasi apakah Oditurat Militer telah memiliki Sistem e-Government layakanya Kejaksaan? Hingga saat ini Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum dapat mengidentifikasi Sistem e-Government pada Oditurat Militer, bilamana Oditurat Militer memiliki Sistem e-Government maka sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan MoU Pertukaran Data untuk mempermudah pengelolaan data perkara dalam rangka proses percepatan penyelesaian/penanganan perkara. Selain Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Oditurat Militer juga perlu mengetahui eksistensi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi Web yang dapat diakses secara terbuka (publik) melalui Situs Resmi tiap-tiap Pengadilan Militer. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi Web merupakan wadah Keterbukaan Informasi Publik bagi Instansi Penegak Hukum, bagi kalangan Pers/Jurnalis maupun bagi Masyarakat pada umumnya, sehingga dengan mengakses Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi Web maka informasi perkara dapat ditelusuri dengan mudah tanpa harus menghubungi ataupun datang langsung ke Pengadilan. 
  2. Berkaitan dengan campaign (sosialisasi) Aplikasi Sistem informasi Penelusuran Perkara di Gedung Pengadilan (Pengadilan Militer) bagi para pengunjung (Para Stakeholders dan Para Pencari Keadilan) maka diperlukan alat bantu (sarana prasarana) yang ditempatkan pada Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berupa banner, flyer, poster, brosur, LCD (dengan running text ataupun video) sebagai media untuk merepresentasikan dan mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kemudian diperlukan juga petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan informasi mengenai Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Bila Perlu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Peradilan di Lingkungan Peradilan Militer, misalnya dengan menyelenggarakan Lomba Pengembangan Aplikasi Turunan/Aplikasi Pendukung SIPP. 
  3. Kenyataannya hingga saat ini Pengadilan Militer secara umum kekurangan Sumber Daya Manusia, khususnya Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan yang handal dan cakap di Bidang Teknologi Informasi (TI). Realitanya hal tersebut bukanlah masalah utama, sepanjang Sumber Daya Manusia yang memiliki Latar Belakang Pendidikan Non-IT dapat berkomitmen dan mau belajar, namun dukungan dari Mahkamah Agung maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Kompetensi Teknologi Informasi (TI), khususnya bagi personil Administrator Teknologi Informasi (TI) pada Pengadilan Militer wajib dilaksanakan secara berkala. 
  4. Dapat diprediksi dari sekarang, kedepannya Mahkamah Agung akan dipersenjatai dengan banyak Aplikasi-aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasiskan Elektronik (SPBE/e-Government). Pastinya dalam implementasi, penggunaan, pemeliharaan/perawatan dan pengembangan Aplikasi tersebut dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang mumpuni di bidang Teknologi Informasi (TI) pada tiap-tiap Pengadilan Militer. Berlatar belakang dari permasalahan tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara disarankan mengajukan usulan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pengadaan, alokasi dan penempatan Sumber Daya Manusia (Pegawai Negeri Sipil/PNS) pada Bidang Teknologi Informasi untuk Lingkungan Peradilan Militer. 
  5. Berkaitan dengan BPR, Penambahan fitur delegasi online perihal pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan upaya hukum bila Terdakwa/Terpidana sudah dimutasikan ke wilayah di luar Yuridiksi Pengadilan Militer yang mengadilinya, hal tersebut dapat diakomodir oleh Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  6. Selanjutnya pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Peradilan Militer dapat diinisiasi yang memuat status penahanan disertai data riwayat penahanan dan penetapan penahanan sementara, sehingga tidak ditemui lagi masa penahanan sementara yang dijalani Terdakwa/Terpidana melebihi/kurang dari ketentuan yang ada. Pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga akan diakomodir notifikasi (warninguntuk menampilkan data Penahanan yang akan jatuh tempo (masa penahanannya habis).
  7. Khusus pemberkasan perkara yang dimohonkan Kasasi dan Peninjauan Kembali belum sepenuhnya tertata, sebab belum memiliki standar yang jelas. Permasalahan tersebut dapat ditanggulangi melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang saat ini telah Terintegrasi dengan Aplikasi Direktori Putusan dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP). Dengan demikian, pengajuan permohonan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali dapat menjadi lebih tertata serta Putusan dari Mahkamah Agung lebih cepat diterima oleh Pengadilan Militer (Pengaju) dan sudah terminutasi. Pengadilan Militer (Pengaju) dapat memonitor apakah berkas perkara sudah diterima atau belum oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Aplikasi Direktori Putusan dan para pencari keadilan dapat mengunduh Putusannya melalui Aplikasi Direktori Putusan. 

Dipenghujung kegiatan Seminar Hasil Penelitian, Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Aria Suyudi, S.H., L.LM. menjelaskan esensi dari Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Setelah penjelasan materi mengenai Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik selesai dipaparkan, kegiatan Seminar Hasil Penelitian yang bertopik Peran SIPP dalam Mewujudkan Pengadilan Militer yang Modern ditutup oleh Panitia dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca