Kedudukan Hakim Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia 

Hakim menurut teori trias politika ada dalam kekuasaan kehakiman yang kekuasaannya terpisah (penulis: pembagian) dari kekuasaan eksekutif/kekuasaan pemerintah baik secara tugas maupun secara organisasi. Dalam perspektif hukum ketatanegaraan di Indonesia, kekuasaan ini sering disebut sebagai kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang menjalankan fungsi peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. 

Pasal 19 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) menegaskan bahwa hakim memiliki kedudukan sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam pasal tersebut adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer dan peradilan tata usaha negara serta hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Kemudian ketentuan dalam pasal tersebut di atas dipertegas dalam Pasal 31 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 

Selain UU Kekuasaan Kehakiman peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang kedudukan hakim ditempatkan pula sebagai Penyelenggara Negara. Selain itu pada ketentuan yang lain juga memperkuat kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara, dimana “Pejabat Negara terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketau Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan”. Selanjutnya bagaimana dan seperti apa mengenai kedudukan Hakim Militer dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, berikut pembahasannya. 

Klik di sini untuk membaca artikel selengkapnya 

Artikel ini ditulis oleh : Letkol Chk Parluhutan Sagala, S.H., M.H. dan Mayor Chk Farid Iskandar, S.H., M.H. 

Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Militer III-17 Manado

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca