Mari Berkenalan dengan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 3.1.0

 

Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung kian berupaya mewujudkan Badan Peradilan yang Agung, hal ini dibuktikan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk membentuk sebuah era baru dalam Dunia Peradilan Modern yang berbasiskan Teknologi Informasi. Mengutip sebuah pernyataan dari Dory Reiling "Information Technology Can Support Judicial Reform", dimana hal tersebut merupakan sebuah tuntutan pada zaman sekarang ini. Bila melirik Dunia Peradilan di Negara lain, sebut saja Pengadilan Federal pada Negeri Kangguru (Federal Court of Australia), mereka telah menerapkan, mensinergikan dan mengkolaborasikan Teknologi Informasi dalam sistem peradilannya sejak 40 tahun yang lalu. Kemajuan dan Inovasi Dunia Peradilan di Negara lain membakar semangat Mahkamah Agung untuk menggapai cita-citanya, hal ini dibuktikan dengan adanya Aplikasi-aplikasi yang mendukung Peradilan Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Peradilan, sebut saja : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), Direktori Putusan, Info Perkara, e-Court, dan lain sebagainya.

Inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak terbatas pada bidang yudisial saja, tetapi juga pada bidang pendukung operasional peradilan, misalnya saja Penerapan Teknologi Informasi pada Manajemen Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dapat dibayangkan Mahkamah Agung yang saat ini memiliki Sumber Daya Manusia sebanyak 30.762 (berdasarkan Aplikasi SIKEP versi 3.1.0) yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Jurusita, Jurusita Pengganti, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf yang tersebar pada 910 (sembilan ratus sepuluh) Satuan Kerja di Indonesia apabila dalam pengelolaan Sumber Daya Manusianya masih konvensional pasti akan menyulitkan dan akan menimbulkan beragam permasalahan seputar kepegawaian. Keadaan seperti inilah yang menyebabkan sistem Pegelolaan dan Manajemen Kepegawaian di Mahkamah Agung RI menjadi tidak mudah.

Untungnya sejak tahun 2008 lalu Mahkamah Agung sudah mengenal Teknologi, walaupun di masa itu Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusianya masih sederhana (menggunakan Microsoft Access). Di tahun berikutnya, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi Manajemen Kepegawaian yang dapat diakses secara intern melalui jaringan Intranet Mahkamah Agung. Menginjak ke tahun 2010, USAID menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung dan membuahkan hasil berupa Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) USAID. Pada tahun yang samapun, Biro Kepegawaian juga mengembangkan Aplikasi Manajemen Kepegawaian versi 2 yang dapat diakses secara intern melalui jaringan Intranet Mahkamah Agung.

Di tahun 2011 Biro Kepegawaian Mahkamah Agung menciptakan Aplikasi e-SIMKEP yang merupakan pengembangan dari Aplikasi Manajemen Kepegawaian Intranet versi 2. Selanjutnya pada tahun 2012 Mahkamah Agung melahirkan sebuah Sistem yang memiliki beragam modul Aplikasi meliputi Keuangan, Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan, Sistem tersebut dikenal dengan SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung RI). Di dalam Aplikasi SIMARI terdapat modul Aplikasi untuk mengelola Kepegawaian yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Secara fungsionalitas modul SIKEP pada Aplikasi SIMARI sangat terbatas (kurang powerfull), sehingga hal ini mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menciptakan Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia versi masing-masing. Pada saat itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berhasil menciptakan Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), namun tidak berumur panjang dikarenakan proses developmentnya masih bergantung kepada vendor (pihak ketiga).

Banyaknya Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya yang tidak saling terintegrasi dan menyebabkan permasalahan pada kualitas data, hal tersebut menggerakan Sekretaris Mahkamah Agung (pada saat itu) untuk melakukan unifikasi Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia yang ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Dengan latar belakang permasalahan tersebut, Mahkamah Agung menciptakan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 2.0 (pada tahun 2015) dan selanjutnya berkembang menjadi versi 3.0 hingga kini mencapai versi 3.1.0.


Pengembangan Aplikasi ini telah dilaksanakan secara simultan sejak versi pertamanya hingga saat ini beranjak ke versi 3.1.0. Adapun versi 1.0 dibangun pada tahun 2010 dan difungsikan hanya sebatas untuk merekam data beserta dokumen elektronik bagi seluruh pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pada versi 2.0 yang merupakan pengembangan dari versi 1.0 dibangun sekitar tahun 2015 hingga tahun 2016 dengan menambahkan fungsi selain perekaman data juga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pada bidang kepegawaian. Sedangkan pada versi 3.1.0 merupakan pengembangan dari versi-versi sebelumnya dengan beragam fitur tambahan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan manajemen Sumber Daya Manusia mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, rekrutmen, pengembangan kompetensi, pengelolaan karir, penghargaan dan bahkan sampai dengan pendataan hukuman disiplin dan pengusulan pensiun. 

Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) adalah sebuah sistem informasi yang berfungsi sebagai alat untuk mengelola data-data Sumber Daya Manusia dan dapat dijadikan sumber data bagi pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan bagi para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) misalnya seperti : Promosi dan Mutasi, Pemberian Penghargaan, Pendataan Hukuman Disiplin, selain daripada itu Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI berfungsi sebagai sarana layanan kepegawaian seperti : Kenaikan Pangkat, Ujian Dinas, Cuti, Ijin/Tugas Belajar, Pendataan DUK, Pendataan DUS, bahkan hingga Pengajuan Pensiun.

Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) telah diresmikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2018 dan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 merupakan satu-satunya Aplikasi Resmi yang dipakai oleh Mahkamah Agung dan wajib digunakan oleh Badan Peradilan di Bawahnya.

Lantas, apa saja sih yang terdapat di dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0? Penasaran kan? Yuk diintip.


Saat pengguna login ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI), maka akan dihadapkan dengan halaman dashboard yang berisi informasi mengenai jumlah data CPNS-PNS pada Mahkamah Agung, jumlah Pegawai yang telah mengisi LHKPN, jumlah Pegawai yang menerima penghargaan Satyalencana dan jumlah Pegawai yang akan memasuki masa purnabhakti. Berbeda dengan versi sebelumnya, pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 memiliki layout menu di sebelah kiri (bukan di atas). Adapun menu-menu yang terdapat dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 ialah sebagai berikut : 

1. Home (Halaman dashboard)

2. Statistik (Decision Support System);

3. Statistik Detail; 

4. Dashboard Map; 

5. Administrasi Pegawai; 

6. Administrasi Sistem (khusus Tim Developer, Administrator System dan Tim IT Mahkamah Agung); 

7. Validasi Data; 

8. Audit Trail; 

9. Informasi Publik.


Melalui menu Statistik (Decision Support System), para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) dapat melihat keadaaan data Sumber Daya Manusia saat ini yang disajikan dalam bentuk diagram (chart) sehingga memudahkan dalam proses pengambilan keputusan maupun pembuatan kebijakan. Adapun overview data yang disajikan ialah Tingkat Jabatan Pegawai, Statistik Jenis Kelamin Pegawai, Tingkat Golongan Pegawai, Tingkat Pendidikan Pegawai, Statistik Usia Pegawai, dan Statistik Jabatan Belum Terisi. 


Sebagai Bank Data Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung, belum lengkap rasanya apabila sebuah Aplikasi Manajemen Kepegawaian tidak memiliki fitur Statistik. Nah, pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 telah dilengkapi dengan fitur Statistik yang dapat diakses melalui menu Statistik Detail. Melalui menu inilah para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) dapat mengetahui kekuatan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam menu ini menyajikan data statistik yang disaring berdasarkan Tingkat Jabatan Pegawai, Jenis Kelamin, Golongan Pegawai, Usia Pegawai, Pendidikan Pegawai bahkan Jabatan Kosong. 







Hal yang tidak dimiliki oleh Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI versi pendahulunya ialah Peta Informasi Persebaran Hakim dan hal tersebut diwujudkan pada versi terbarunya yakni versi 3.1.0. Fitur Peta Informasi Persebaran Hakim yang dapat diakses melalui menu Dashboard Map. Dengan adanya fitur Peta Informasi Persebaran Hakim, maka akan sangat memudahkan para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) dalam melakukan proses Promosi dan Mutasi Hakim. Selain Peta Informasi Persebaran Hakim, pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 dilengkapi dengan fitur Peta Persebaran Pengadilan per-pulau. 



Sama seperti versi pendahulunya, pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 juga memiliki fasilitas untuk mencari pegawai sekaligus untuk mengelola data pegawai. Untuk melakukan pengelolaan data pegawai dapat melalui menu Administrasi Pegawai dan pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 telah dilengkapi fungsi filtering, misalnya pencarian data pegawai berdasarkan kata kunci (nama pegawai ataupun NIP), selain menggunakan kata kunci proses pencarian juga dapat lebih mudah dengan memilih unit kerjanya (misalnya : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara). Sebagai contoh apabila hanya ingin menampilkan seluruh data Pegawai pada  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, maka dapat memilih opsi Hanya Unit Ini Saja, namun apabila ingin menampilkan seluruh data Pegawai pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara termasuk Pengadilan-pengadilannya maka pilihlah opsi Semua Unit di Bawahnya. 



Untuk memulai manajemen data pegawai tinggal mengklik NIP-nya saja, kemudian akan tampil halaman yang berisi opsi-opsi dalam bentuk simbol (icon) sesuai dengan kategorinya. Pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 memiliki 7 kategori data, antara lain : 

  1. Data Pokok; 
  2. Riwayat Pekerjaan; 
  3. Riwayat Pendidikan Formal dan Informal; 
  4. Riwayat Diklat; 
  5. Penilaian; 
  6. Riwayat lain-lain.

Pada Data Pokok berisi informasi data Pegawai berupa : Biodata, Pasangan, Anak, Orang Tua, Kerabat, dan Saudara Kandung.

Pada bagian Riwayat Pekerjaan berisi informasi data Pegawai berupa : Data Riwayat CPNS (Informasi Golongan dan SK CPNS, Informasi SPMT dan Informasi Masa Kerja Tambahan), Data Riwayat PNS (Informasi Golongan dan SK PNS, Informasi SPMT, dan Informasi Surat Kesehatan), Data Riwayat Pangkat, Data Riwayat Jabatan, Data Riwayat PAK Fungsional, Data Riwayat Sanski, Data Riwayat Kenaikan Gaji Berkala, Data Riwayat Pensiun/Berhenti (Catatan : Bagi Pegawai yang Pensiun/Berhenti, maka datanya tidak akan tampil pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian). 

Selanjutnya pada bagian Riwayat Pendidikan Formal dan Informasi berisi informasi data Pegawai berupa : Riwayat Pendidikan, Riwayat Penghargaan, Riwayat Tugas Belajar/Izin Belajar, Riwayat Seminar, Data Profesi/Keahlian, Riwayat Prestasi, Riwayat Kursus dan Data Penguasaan Bahasa. 

Kemudian bagian yang tak kalah penting ialah Riwayat Diklat, informasi-informasi yang terdapat dalam Riwayat Diklat sangatlah penting bagi Pemangku Jabatan Teknis Peradilan (misalnya : Ketua/Kepala Pengadilan, Wakil Ketua/Kepala Pengadilan, Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti). Mengapa penting? Pasalnya dengan mengikuti Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung maupun Lembaga/Instansi Pemerintah yang bergerak pada Bidang Penegak Hukum, maka para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) dapat mengetahui Kompetensi tiap-tiap Pemangku Jabatan Teknis Peradilan. Tentunya hal ini juga bermanfaat dalam pola Promosi dan Mutasi Pemangku Jabatan Teknis Peradilan. Informasi yang terdapat pada bagian Riwayat Diklat ialah : Diklat Pra Jabatan, Diklat Penjenjangan, Diklat Teknis (Untuk Pemangku Jabatan Teknis Peradilan), Diklat Fungsional (Untuk Pejabat Fungsional) dan Data Riwayat Ujian Dinas. 

Lanjut ke bagian berikutnya ialah Penilaian, pada bagian ini para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) dapat mengetahui Riwayat Penilaian Pegawai, tentunya dengan melihat dan mengunduh e-doc SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), DP3, Angka Kredit (Bagi Pejabat Fungsional) dan Riwayat Kompetensi. Disarankan agar dokumen (yang telah discan) berupa SKP, DP3, Angka Kredit, maupun Sertifikasi Profesi diunggah (diupload) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI)

Bagian terakhir ialah Riwayat Lain-lain yang berisi informasi data Pegawai berupa : Riwayat Kesehatan, Riwayat Organisasi, Riwayat Perjalanan ke Luar Negeri, dan Riwayat Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan demikian apabila dibandingkan dengan versi pendahulunya, Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 dinilai lebih powerfull dalam kapasitasnya sebagai bank data Sumber Daya Manusia yang sarat akan informasi pada Mahkamah Agung RI. 

Masih pada Menu Administrasi Pegawai, pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 telah dilengkapi juga dengan fitur Laporan Data Pegawai, diantaranya : Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Daftar Urut Senioritas (DUS), Bezetting, Laporan Demografi ASN, Laporan DP3, Laporan Fungsional, Laporan Jabatan, Laporan Kehadiran Pegawai, Laporan Kenaikan Gaji Berkala, Laporan Kesehatan, Laporan LHKPN, Laporan Pangkat, Laporan Pendidikan, Laporan Pendidikan dan Pelatihan, Laporan Penghargaan, Laporan Pensiun, Laporan Sanksi, Laporan SKP, Laporan Tugas Belajar, Laporan Ujian Dinas dan Penyesuaian, dan Laporan Proses Biaya Mutasi. Laporan-laporan tersebut datanya dikemas dalam bentuk grafik (chart). 

















Untuk menjamin proses penyelenggaraan Manajemen Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sekaligus untuk mengetahui pergerakan data Sumber Daya Manusia serta untuk memastikan kualitas data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI), maka pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 dilengkapi dengan fitur monitoring yang dapat dilakukan oleh para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal). Melalui sub-menu Monitoring Administrasi Kepegawaian, para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) dapat mengetahui pergerakan data Kepegawaian yang meliputi : Monitoring CPNS yang diangkat menjadi PNS, Monitoring Cuti Pegawai, Monitoring Hukuman Disiplin, Monitoring Kelengkapan Data SIKEP, Monitoring Kelengkapan e-doc SIKEP, Monitoring Kenaikan Gaji Berkala, Monitoring Kenaikan Pangkat, Monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Monitoring Pendidikan dan Pelatihan, Monitoring Penghargaan, Monitoring Pensiun, Monitoring Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah. 









Perbedaan mencolok antara Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 dengan versi pendahulunya ialah Administrasi Kepegawaian secara paperless dan otomatis (Otomatis Administrasi Kepegawaian). Melalui menu Administrasi pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0, proses usulan dan pencetakkan Kenaikan Pangkat, usulan Promosi Mutasi, pengajuan Cuti, usulan pengajuan Penghargaan, usulan Pensiun, bahkan usulan Mutasi dapat dilakukan secara daring (online). 









Hambatan, tantangan sekaligus issue utama dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) ialah kualitas data. Bagaimanapun juga dalam kapasitasnya sebagai bank data Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung keseluruhan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) haruslah data yang terbaru/terkini (terupdate), disamping itu pengisian datanya haruslah lengkap dan akurat (tidak bolong-bolong atau diisi dengan asal-asalan), kemudian data yang diisi ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) haruslah relevan (jangan sampai ada kesalahan pengisian). Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) diciptakan pertama kalinya yakni versi 1.0. kemudian beralih ke versi 2.0 dan berkembang menjadi versi 3.0 hingga kini beralih menjadi versi 3.1.0, artinya Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) telah berkali-kali menjalankan mekanisme migrasi data dari sistem yang lama ke sistem yang baru. Dalam kaitannya antara proses migrasi dengan kualitas data, maka pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0 disediakan fitur validasi data yang dapat diakses melalui menu validasi data. Dengan adanya fitur validasi data, maka kekurangan data maupun kesalahan dalam pengisian data dapat diketahui. 


Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan akan Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang berbasiskan Teknologi Informasi dan juga seiring dengan perkembangan peraturan maupun kebijakan mengenai Sumber Daya Manusia pada Instansi Pemerintah, oleh sebab itulah perencanaan dalam pengembangan (developmentAplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) perlu ditetapkan, baik itu rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 

Jangka PendekJangka MenengahJangka Panjang
Konsolidasi dengan unit-unit terkaitProses verifikasi dan validasi data pegawaiDukungan TI dalam urusan kepegawaian terpenuhi
Pemetaan dukungan IT bagi unit-unit terkaitPemetaan dukungan TI bagi unit-unit terkaitDukungan TI dalam manajemen kepegawaian terpenuhi


Dukungan TI pada Biro Kepegawaian terpenuhi


Integrasi Aplikasi SIKEP dengan Aplikasi lainnya


Arsitektur Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) sangat diperlukan untuk perencanaan sistem informasi dan teknologi informasi di Mahkamah Agung secara menyeluruh dan terarah ke depannya. Diharapkan arsitektur ini nantinya dapat membantu Mahkamah Agung untuk menangkap semua kebutuhan dari pengguna di seluruh Unit Kerja Eselon I pada Mahkamah Agung RI. Arsitektur ini juga sangat diperlukan untuk melakukan proses integrasi dengan Aplikasi SIWAS, SISDIKLAT agar dapat memperkuat proses pengembangan Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung. 

Dengan adanya sistem satu atap yang ada di Mahkamah Agung, maka Para Pimpinan di Mahkamah Agung dapat mengendalikan sistem kepegawaian yakni dengan cara mengintegrasikan seluruh sistem pengelolaan kepegawaian secara terpusat sehingga antara Mahkamah Agung (sebagai Kantor Pusat) dengan yang ada di Direktorat Jenderal masing-masing bahkan dengan Pengadilan menjadi sebuah kesatuan yang terintegrasi. Ada dua manfaat besar implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI), yang pertama sebagai sumber data (bank data) bagi Pimpinan dalam pengambilan keputusan, misalnya dalam promosi mutasi, pemberian penghargaan, dan juga dalam hal pendataan hukuman disiplin. Yang kedua sebagai layanan pengelolaan kepegawaian bagi seluruh Pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahanya. Dengan demikian adanya layanan pengelolaan kepegawaian berbasiskan yang berbasiskan Teknologi Informasi, maka akan mewujudkan pola manajemen kepegawaian yang paperless.

Sebagai informasi dan penting untuk diketahui, sebagus apapun Aplikasi ataupun Sistem yang dibangun, apabila tidak ada komitmen dari para stakeholders terkait maka Aplikasi ataupun Sistem yang dibangun akan menjadi sia-sia. Oleh karenanya, diharapkan seluruh stakeholders yang terkait untuk melengkapi data-data kepegawaian pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 3.1.0.

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca