Rapat Koordinasi dalam Rangka Monitoring Kelengkapan Data pada Aplikasi SIKEP MA RI di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara


Jakarta - ditjenmiltun.net. Senin, 22 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha diselenggarakan Rapat Koordinasi dalam Rangka Monitoring Kelengkapan Data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan rapat ini dibuka oleh Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara). Dalam kegiatan rapat ini dihadiri oleh Kepala Seksi Mutasi Hakim beserta Staf, Kepala Seksi Peningkatan Mutu Hakim beserta Staf, Kepala Seksi Evaluasi Dan Rasionalisasi beserta Staf. 

Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) adalah sebuah sistem informasi yang berfungsi sebagai alat untuk mengelola data Sumber Daya Manusia dan dapat dijadikan sebagai sumber data (Bank Data) dalam rangka pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan bagi para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada masing-masing Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI), misalnya seperti : Promosi dan Mutasi, Kenaikan Pangkat, Pemberian Penghargaan, Pendataan Hukuman Disiplin, dan lain-lain.

Hambatan, tantangan sekaligus issue utama dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) ialah kualitas data. Bagaimanapun juga dalam kapasitasnya sebagai Bank Data Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung, keseluruhan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) haruslah data yang terbaru/terkini/termutakhir (terupdate), disamping itu pengisian datanya haruslah lengkap dan akurat (tidak bolong-bolong atau diisi dengan asal-asalan), kemudian data yang diisi ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) haruslah relevan (jangan sampai ada kesalahan pengisian).

Untuk menjamin proses penyelenggaraan Manajemen Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, sekaligus untuk mengetahui pergerakan data Sumber Daya Manusia serta untuk memastikan kualitas data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI), maka pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) dilengkapi dengan fitur monitoring yang dapat dilakukan oleh para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal). 

Adapun dalam Pembahasan Rapat ini ditemukan permasalahan terkait dengan kelengkapan data, yakni : 

  1. Kurang lengkapnya pengisian data pasangan dan pengisian data anak. Hal ini sangat penting, mengingat pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) sedang dirancang fitur untuk Promosi dan Mutasi termasuk juga penghitungan biayanya. 
  2. Tidak updatenya data pokok (biodata), seperti penamaan gelar, foto, status perkawinan, file akta pegawai, nomor handphone, kartu identitas (Taspen, Karis, Karsu), data rekening (untuk perhitungan biaya mutasi).
  3. Data Pendidikan. 
  4. Data Diklat.
  5. Data SKP beserta dengan file scan SKP-nya.
  6. Data LHKPN beserta dengan file bukti kirimnya.

Sebagai informasi, apabila data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) kurang lengkap dan tidak up-to-date, maka akan menyulitkan dalam pengelolaan kepegawaian maupun dalam hal-hal yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Untuk menindaklanjuti perihal kelengkapan data dan pembaharuan data, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 449/Djmt/B/4/2019 perihal Pemutakhiran Data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI). Dengan demikian, diinstruksikan kepada Seluruh Satuan Kerja pada Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara untuk melengkapi dan memutakhirkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI)

Download di sini Surat Edaran Nomor : 449/Djmt/B/4/2019

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca