Rapat Koordinasi Lanjutan Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan PMPRB v.2.5 di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara


Jakarta - ditjenmiltun.net. Kamis, 09 Mei 2019 bertempat di Ruang Rapat Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI - Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat diselenggarakan Rapat Koordinasi Lanjutan dalam rangka Persiapan Pelaksanaan PMPRB v.2.5 di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat dibuka dan dimpimpin oleh Ketua Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada Kamis 02 Mei 2019 lalu. Rapat Koordinasi Lanjutan Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan PMPRB v.2.5 di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Kelompok Kerja dari Area I sampai dengan Area VIII Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Nomor : 266/Djmt/Kep/4/2019. Adapun pokok bahasan dalam Rapat Lanjutan ini ialah menginventarisir evidence-evidence dari Kelompok Kerja dari Area I sampai dengan Area VIII sekaligus membahas mengenai kendala-kendala dalam menghimpun evidence-evidence yang diperlukan. 

Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui Suratnya dengan Nomor : 616/SEK/OT.01.1/4/2019 tanggal 26 April 2019 memerintahkan kepada Para Pejabat Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi versi 2.5. Hal ini dimaksud sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor : B/70/PW.00/2019. Adapun dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi versi 2.5 wajib dilaksanakan hingga ke Unit Kerja Eselon I pada seluruh Instansi Pemerintah dan hasilnya diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 31 Mei 2019, dan mengingat juga bahwa indeks Reformasi Birokrasi merupakan salah satu dasar penentuan pemberian reward untuk peningkatan kesejahteraan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Download di sini Form Tabel Rencana Kegiatan untuk diisi per-masing-masing area : https://www.ditjenmiltun.net/2019/tabel_rencana_kegiatan.xlsx

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca