Mengintip Penerapan Zona Integritas pasca Pencanangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Khatulistiwa 


Pontianak - ditjenmiltun.net. Masih dalam selimut gelora Zona Integritas, Tim Pendampingan dan Pendalaman Zona Integritas Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari 3 (tiga) personil yakni Sadiman, S.H., M.M., Suraji, S.H., dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom pada Hari Kamis 25 Juli 2019 bertandang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak setelah sehari sebelumnya melakukan visitasi ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam rangka Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tibanya Tim Pendampingan dan Pendalaman Zona Integritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara disambut baik oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Indaryadi, S.H., M.H., dan Bambang Sugi, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak serta tidak ketinggalan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Joni Wanto. 

Reformasi Birokrasi yang dibangun pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak merupakan salah satu langkah awal penataan terhadap Sistem Penyelenggaraan Peradilan yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien sehingga dapat melayani Para Pencari Keadilan secara Cepat, Tepat dan Professional. Sebagai ikhtiar untuk mewujudkan hal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara secara konkret melaksanakan Pencanangan (Pembangunan) Zona Integritas. Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Zona Integritas telah diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sebagai langkah riil dalam Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Indaryadi, S.H., M.H. segera membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : W2-TUN4/479/KP.00.1/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. Komposisi Tim yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Indaryadi, S.H., M.H. tentunya tidak sembarangan, karena anggota Tim tersebut haruslah memiliki kriteria berintegritas, cakap, berkelakuan tidak tercela, bersemangat, mampu bekerjasama dengan baik, disiplin, dan bertanggung jawab. 


Sebagai Pucuk Pimpinan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Indaryadi, S.H., M.H., menyusun rencana strategis dalam pembangunan Zona Integritas di Satuan Kerjanya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : W2.TUN-4/505/OT.01.1/VI/2019 pada tanggal 27 Juni 2019. Sesuai dengan Indikator Pengungkit dalam Zona Integritas, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berkomitmen untuk mereformasi 6 (enam) point utama yang dapat menjaga marwah Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, yakni :

  1. Manajemen Perubahan yang bertujuan untuk merubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, mindset, culture set seluruh individu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak agar menjadi lebih baik  sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. 
  2. Penataan Tata Laksana yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 
  3. Penataan Sistem SDM aparatur yang bertujuan untuk meningkatkan professionalisme aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. 
  4. Penguatan Akuntabilitas yang merupakan perwujudan kewajiban Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak untuk mempertanggungjawabkan segala keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi guna meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. 
  5. Penguatan Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat pencari keadilan guna membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan peradilan.

Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata "Zona" yang berarti "Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus". Sedangkan kata "Integritas" yang dimaksudkan adalah "Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan". Dalam Etika "Integritas" diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karena itu seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip kebenaran yang dipegangnya. Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa "Membangun Zona Integritas" adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu agar menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga tercipta Birokrasi yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten.

Untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tentunya tidaklah mudah, karena harus dilalui dengan berbagai ikhtiar, seperti Penandatangan Pakta Integritas dari semua pihak, mulai Pimpinan/Ketua Pengadilan sampai ke Bawahnya harus memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk membangun Zona Integritas. Perubahan mindset (pola pikir dan budaya kerja) pada semua unsur Pengadilan dimulai dari Ketua Pengadilan, Para Hakim, Para Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian sampai dengan Seluruh Pegawai ASN dan juga Honorer harus dilakukan sehingga masing-masing dapat memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang baik, dan bukan minta dilayani.


(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca