Rapat Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya telah digelar di R Hotel Rancamaya, Jl. Rancamaya Utama, Kertamaya Bogor pada 05 Agustus 2019 sampai dengan 07 Agustus 2019 yang salah satu agendanya ialah Finalisasi Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, maka pada Hari Jumat 08 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan lanjutan yakni Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Yang Mulia Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial) dan dikomandoi oleh Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. 

Rapat ini dihelat dengan maksud mengharmonisasikan antara Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dengan Draft Petunjuk Pelaksanaannya serta dengan Aplikasi e-Court (e-Litigasi) yang telah dikembangkan. Adapun pada Hari Rabu 07 Agustus 2019 sampai dengan Kamis 08 Agustus 2019 ketiga Direktorat Jenderal pada Mahkamah Agung RI bersama-sama telah 'meramu' Draft Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Draft Petunjuk Pelaksanaan yang diramu oleh ketiga Direktorat Jenderal pada Mahkamah Agung RI dilakukan fusi (peleburan) sehingga menjadi satu Draft Petunjuk Pelaksanaan yang secara utuh dapat mengakomodir dan diimplementasikan pada Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Dalam rapat yang membahas pasal demi pasal Draft Petunjuk Pelaksanaan ini dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tim Asistensi Pembaharuan Peradilan, Perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi, Perwakilan dari Biro Hukum dan Humas, dan Team Development Aplikasi e-Court (e-Litigasi). Rapat yang pembahasannya cukup 'alot' ini mengeliminasi Pasal-pasal yang dinilai (dianggap) kurang relevan dalam Draft Petunjuk Teknis, selain itu dari segi tata bahasa (naratif/redaksional) dilakukan perbaikan (penyempurnaan). Rapat diskors oleh Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan dilanjutkan pada Hari Senin 12 Agustus 2019. 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca