Pengadilan Siap Menyambut Kehadiran e-Litigation 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Sudah setahun lebih Aplikasi e-Court hadir di tengah-tengah Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, dan itu berarti sudah lebih dari setahun pula Aplikasi e-Court merubah wajah Dunia Peradilan di Indonesia. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik bersamaan dengan hadirnya Aplikasi e-Court merupakan sebuah batu loncatan yang cukup tinggi bagi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pada 05 Agustus 2019 lalu, Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma e-Litigation selesai 'diketok palu' dalam Rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor. Hal tersebut seolah memberikan isyarat kepada Pengadilan di Seluruh Indonesia untuk siap melombat lebih tinggi dengan hadirnya fungsi e-Litigasi (e-Litigation) dalam Aplikasi e-Court

Tidaklah mudah untuk 'mengetok palu' Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, pasalnya dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung dari 05 Agustus 2019 sampai dengan 07 Agustus 2019 yang lalu berjalan secara 'alot'. Berbagai saran dan masukkan dari Pimpinan Rapat serta Seluruh Peserta Rapat memberikan banyak sumbangsih terhadap kesempurnaan Materi Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Adapun pembahasan difokuskan pada substansi norma-norma dalam proses Persidangan Secara Elektronik yang merupakan sub bahasan baru dalam Peraturan Mahkamah Agung. Berdasarkan draft yang diusulkan, diketahui Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut berisi sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Pasal yang terdiri dari 8 (delapan) Bab, masing-masing sebagai berikut :

  • Bab I tentang Ketentuan Umum 
  • Bab II tentang Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik 
  • Bab III tentang Administrasi Pendaftaran dan Biaya Perkara Secara Elektronik 
  • Bab IV tentang Administrasi Panggilan Secara Elektronik 
  • Bab V tentang Persidangan Secara Elektronik 
  • Bab VI tentang Tata Kelola Administrasi Perkara 
  • Bab VII tentang Ketentuan Peralihan dan 
  • Bab VIII tentang Ketentuan Penuntup

Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik secara langsung akan menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang telah lebih dahulu lahir. Dengan begitu, Peraturan Mahkamah Agung ini akan menjadi pondasi dari implementasi fungsi e-Litigasi dalam Aplikasi e-Court pada Dunia Peradilan Indonesia, sehingga Pengadilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan menerima pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik bahkan melakukan proses beracara (persidangan) secara elektronik. Rencananya Peraturan Mahkamah Agung tersebut akan diluncurkan kepada khalayak oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam event Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung RI yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019. 

Ibarat air dengan tebing, eksistensi fungsi/fitur e-Litigasi pada Aplikasi e-Court tidak terlepas dari Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Fitur e-Litigasi dalam Aplikasi e-court merupakan inovasi sekaligus komitmen bagi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan Reformasi di Dunia Peradilan Indonesia (Justice Reform) yang mensinergikan peran serta Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary). Peraturan Mahkamah Agung yang rencananya siap 'diviralkan' pada 19 Agustus 2019 tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki issue utama terhadap Access to Justice.

Hakim Agung Yang Mulia Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menegaskan bahwa Mahkamah Agung RI perlu mengambil langkah cepat, karenanya Peraturan Mahkamah Agung ini akan mulai diberlakukan per-tanggal 19 Agustus 2019 dan semenjak saat itu masyarakat Pencari Keadilan sudah dapat mencicipi fitur persidangan secara elektronik dalam Aplikasi e-Court dan juga fitur-fitur baru lainnya. Untuk meningkatkan Indeks Peringkat Kemudahan Berusaha, Mahkamah Agung RI juga membuka Aplikasi e-Court bagi kalangan Non-Advokat, seperti : Lembaga/Instansi Pemerintahaan, Badan Hukum dan Perorangan. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D. menjelaskan bahwa Dengan Peraturan Mahkamah Agung ini, kini Masyarakat Pencari Keadilan dapat mendaftarkan Gugatan atau Bantahan atau Gugatan Sederhana ataupun Permohonan, melakukan transaksi pembayaran, menerima Panggilan Persidangan, melakukan Penyampaian Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, Upaya Hukum, mengunggah Dokumen Perkara, dan semua hal tersebut dilakukan secara daring (online) termasuk upaya intervensi. Pada Aplikasi e-Court yang telah dimatangkan, dimungkinkan adanya penambahan akses bagi Turut Tergugat. 

Mahkamah Agung RI telah memberikan sinyal kepada seluruh Pengadilan yang berada di bawahnya untuk segera bersiap menyongsong kehadiran fungsi e-Litigasi dalam Aplikasi e-Court, khususnya kepada Pengadilan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan untuk menjadi Pilot Project e-Litigation. Rencananya, total Pengadilan yang dikukuhkan sebagai Pilot Project e-Litigation sebanyak 13 Satuan Kerja (Pengadilan). Mahkamah Agung telah menuangkan Pengadilan yang ditunjuk sebagai Pilot Project e-Litigation ke dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dan rencananya akan dirilis dalam waktu dekat ini. 

Fungsi (fitur) e-Litigasi dalam Aplikasi e-Court merupakan terobosan terbaru yang dimiliki oleh Mahkamah Agung RI, oleh karenanya Mahkamah Agung RI berencana akan menggelar Sosialisasi (Pelatihan) sekaligus uji coba oleh satuan kerja dalam waktu dekat ini. Pasca Sosialisasi e-Litigasi, diharapkan seluruh Peserta dapat menularkan kembali ilmu-ilmu, wawasan dan pengetahuan tentang e-Litigasi kepada Satuan Kerjanya masing-masing. Dengan demikian, momen tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan dalam menarik minat Masyarakat Pencari Keadilan (Public Campaign) terhadap penerapan Aplikasi e-Court dan fitur e-Litigasi di Pengadilan. Harapannya, Masyarakat Pencari Keadilan juga tidak akan menjadi antipati terhadap segala terobosan yang diciptakan oleh Mahkamah Agung RI, sehingga apa yang telah diusahakan oleh Mahkamah Agung tidaklah menjadi sia-sia. 

Jika menengok kembali beberapa tahun ke belakang, access to justice bagi Masyarakat Para Pencari Keadilan cenderung sulit, bagaimana bisa? Masyarakat Para Pencari Keadilan terutama yang berdomisili di Daerah Pelosok haruslah bersusah payah datang ke Pengadilan untuk mengurus Perkaranya, tentunya hal tersebut mengorbankan waktu, tenaga maupun biaya. Bank Dunia melalui survei Ease of Doing Business/EODB telah mengevaluasi Indeks Kualitas Proses Peradilan di Indonesia (Quality of Court Process Index) yang bagaikan jauh api daripada panggang dikarenakan terdapat 3 (tiga) issue utama, seperti :

  1. Pengadilan belum dapat melakukan pemeriksaan gugatan awal secara elektronik melalui suatu platform khusus yang terdedikasi khusus; 
  2. Pengadilan belum dapat melakukan pengiriman panggilan terhadap pihak berperkara secara elektronik; 
  3. Pengadilan belum dapat menyediakan pembayaran perkara secara elektronik.

Namun saat ini untuk beracara di Pengadilan secara elektronik cukuplah simpel, dengan bermodalkan LaptopSmartphone dan koneksi Internet Masyarakat Para Pencari Keadilan dapat mengajukan Gugatan atau Bantahan atau Gugatan Sederhana ataupun Permohonan ke Pengadilan secara daring (online). Apabila Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya tidak menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perkembangan zaman, maka konsekuensinya ialah Dunia Peradilan di Indonesia akan semakin ketinggalan zaman dibandingkan dengan negara-negara tetangga, dan bahkan Pengadilan tidak dapat berkembang dalam artian hanya bisa menjadi penonton di era globalisasi.

Mengingat juga perkembangan zaman saat ini telah pesat, adanya kolaborasi Teknologi Informasi yang diterapkan dalam Administrasi Perkara dan Proses Beracara di Pengadilan dapat membantu dalam proses percepatan penyelesaian perkara. Dengan diterapkannya Aplikasi e-Court dan fitur e-Litigasi di Dunia Peradilan Indonesia, maka akan mengurangi interaksi Aparatur Peradilan dengan Para Pencari Keadilan, sehingga hal ini akan berdampak positif bagi Pengadilan. Apabila Aplikasi e-Court dan fitur e-Litigasinya telah diterapkan secara utuh, maka bukanlah hal yang mustahil lagi untuk menyingkirkan praktik-praktik percaloan. Para pencari keadilan cukup hadir pada sidang pertama saja untuk memutuskan apakah proses Administrasi Perkara dan proses Beracaranya akan menggunakan sistem elektronik ataukah konvensional? Disamping itu dengan usia Aplikasi e-Court yang semakin meranjak dewasa, kini Aplikasi tersebut telah dilengkapi dengan segudang fitur dan perbaikan (penyempurnaan). 

Aplikasi made in Mahkamah Agung RI ini merupakan sumbangsih bagi Dunia Peradilan Indonesia sekaligus sebagai jawaban atas Instruksi Presiden Republik Indonesia untuk mendongkrak peringkat Indeks Kemudahan dalam Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) pada sektor yudisial. Kemudahan dalam berusaha (Ease of Doing Business/EODB) ialah sebuah indeks yang dikaji oleh Bank Dunia (World Bank) yang mencerminkan daya tarik investasi dari segi kebijakan Pemerintah. Dengan adanya Ease of Doing Business (EODB), Pemerintah dapat melihat respon-respon pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Penyederhanaan acara Peradilan merupakan fokus Bank Dunia dalam menentukan Indeks Ease of Doing Business di Indonesia, tentunya hal tersebut dapat diwujudkan oleh Mahkamah Agung RI melalui eksistensi Aplikasi e-Court yang kini diperkaya dengan fitur e-Litigasi. Tidaklah mustahil apabila dalam proses beracara di Pengadilan menjadi lebih ringkas, misalnya saja agenda persidangan akan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengapa? Karena berkas perkara dapat disampaikan secara online begitu pula dengan proses jawab-jinawab. 

Sebagai informasi, Pemerintah telah mencanangkaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana hal ini sejalan dengan Komitmen Ketua Mahkamah Agung RI, yakni "Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi". Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini digadang-gadang mampu mengubah cara berfikir dan perilaku Masyarakat dan Aparatur Negara (mind set dan culture set). Melalui e-Litigasi, maka proses persidangan harus dilakukan secara elektronik, demikian juga Ruang Persidangan akan didesain sedemikian canggih. Semua pihak yang terlibat dalam persidangan antara lain Para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum/Para Advokat sampai dengan Juru Sita akan berhadapan dengan gawai (perangkat) masing-masing. Hal ini membuktikan adanya perubahan sikap dan perilaku manusia (secara umum) sebagai dampak dari adanya sebuah sistem yang berbasiskan elektronik (Aplikasi). 

Aparatur Peradilan yang memanfaatkan sistem informasi (misalnya e-Court) akan bersahabat dengan gawai misalnya Smartphone, hal inilah merupakan konsekuensi dari diterapkannya fitur e-Litigasi dalam Aplikasi e-CourtSelama Proses Persidangan, Para Majelis Hakim dapat mencari dan menelusuri berbagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, segala Peraturan Perundang-undangan dan teori-teori serta landasan filosofi sebagai dasar pertimbangan dalam memutus Perkara. Dalam Persidangan, Majelis Hakim dapat menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan oleh Para Pihak yang menyangkut suatu tempat dan atau lokasi melalui Aplikasi tertentu. Dengan demikian penggunaan Smartphone dalam proses persidangan janganlah diartikan lain. Masyarakat harus mulai beradaptasi dengan Peradilan yang berbasis elektronik. Dengan demikian, menelusuri informasi yang terkini melalui gawai atau gadget merupakan suatu keharusan dan bukan merupakan pelanggaran kode etik.

Sebagai informasi penutup, Aplikasi e-Court yang diperkaya dengan fitur e-Litigasi sudah sepenuhnya terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dalam proses pengisian datanya menggunakan metode sekali input. Artinya? Bukan hanya pada saat meregister Perkara saja, namun saat Pengisian Jurnal (Biaya), Data Sidang/Jadwal Sidang, hingga Data Putusan dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan secara otomatis terkirim ke Aplikasi e-Court. Dengan metode sekali input data, Aparatur Pengadilan nantinya tidak dihadapkan pada kewajiban untuk meninput ulang data pada dua Aplikasi yang berbeda. Apabila Tergugat telah menyetujui untuk beracara secara elektronik, nantinya Tergugat dapat mengirimkan Jawaban semenjak Tundaan setelah Pembacaan Gugatan hingga sebelum dilakukan Persidangan untuk Penyampaian Jawaban. 

Selama tenggang waktu sejak Penundaan hingga sebelum Persidangan dengan Agenda Penyampaian Jawaban tersebut, Tergugat dapat merubah Jawabannya, karena Jawaban tersebut belum diverifikasi oleh Majelis Hakim. Pada saat Persidangan, Jawaban tersebut akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah itu terbuka kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan Replik. Apabila pada saat verifikasi ternyata Tergugat tidak menyampaikan Jawaban, berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan Jawaban. Dengan penambahan fitur e-Litigation, nantinya Para Pihak berperkara akan dapat mengakses Amar Putusan/Penetapan atas Perkaranya pada saat Sidang Pembacaan Putusan dilakukan. Sementara mengenai Salinan Putusan, ada beberapa persoalan yang harus dimatangkan sebelum akhirnya bisa dimaktubkan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang baru.

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara untuk bersiap menyongsong kehadiran fitur e-Litigasi pada Aplikasi e-Court? Simak kiat-kiatnya berikut ini : 

  1. Pahami Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (akan diterbitkan oleh Mahkamah Agung kemudian); 
  2. Pahami Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tidak lagi disusun dan dibuat oleh masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan melainkan ditetapkan oleh satu Petunjuk Pelaksanaan yang dapat diterapkan pada Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (Juklak akan diterbitkan oleh Mahkamah Agung kemudian)
  3. Pahami praktik penggunaan Aplikasi e-Court dengan berlatih menggunakan Aplikasi e-Court lama versi Training (Bila belum memiliki akses, Silahkan hubungi Tim Development atau melalui Om Steeve). 
  4. Pahami SoP Aplikasi e-Court Peradilan Tata Usaha Negara (saat ini belum disusun SoP Aplikasi e-Court yang sudah diperkaya fungsi/fitur e-Litigasi); 
  5. Jika fitur/fungsi e-Litigasi pada Aplikasi e-Court telah dilaunching secara resmi oleh Mahkamah Agung RI, lakukanlah Sosialisasi/Pelatihan di Satuan Kerja masing-masing dengan mengundang Team Development Aplikasi e-Court ataupun melakukan Sosialisasi secara mandiri dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung, Petunjuk Pelaksanaan dan Manual Book Aplikasi.
  6. Pada tanggal 16 Agustus 2018 (tahun lalu) Mahkamah Agung RI telah membagikan Kuesioner terkait Pemenuhan Infrastruktur untuk Kebutuhan Perencanaan Anggaran Implementasi e-Court di Pengadilan tahun 2019. Bagi Satuan Kerja yang mendapatkan tambahan Anggaran terkait dengan e-Court harap digunakan sebagaimana mestinya dan pastikan sarana pra-sarana yang berkaitan dengan e-Court sudah tepenuhi;  
  7. Aturlah manajemen bandwidth pada Satuan Kerja sehingga dapat optimal ketika mengakses Aplikasi e-Court dan demi kelancaran dalam proses Pengiriman data dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ke Aplikasi e-Court (vice versa); 
  8. Cermati setiap dokumen maupun data yang diinput ke dalam Aplikasi e-Court oleh Pihak Berperkara;
  9. Karena Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah terintegrasi sepenuhnya dengan Aplikasi e-Court, maka kepatuhan dan kelengkapan pengisian data pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) wajib diperhatikan
  10. Perbaharui data Referensi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda, dan Juru Sita pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  11. Lakukan Peningkatan Pelayanan Pengadilan, misalnya dengan membangun e-Court Corner pada Satuan Kerja (layanan khusus mengenai e-Court); 
  12. Lakukan Public Campaign, misalnya dengan menyelenggarakan Sosialisasi kepada Advokat, Kalangan Pemerintahan, Pers daerah, Pegiat Hukum dan Mahasiswa. Public Campaign juga wajib dilakukan di website Pengadilan, Sosial Media Pengadilan dan dalam bentuk disain komunikasi visual (misalnya Video ataupun Brosur).
  13. Lakukan Perawatan dan Peremajaan Perangkat (Komputer, Laptop, Printer, dan lain-lain) yang digunakan di e-Court Corner (apabila Satuan Kerja memiliki e-Court Corner); 
  14. Gantilah email Pengadilan yang digunakan untuk login ke dalam Aplikasi e-Court. Saat ini masih banyak Pengadilan yang masih menggunakan email default untuk login ke dalam Aplikasi e-Court; 
  15. Perbaharui data radius dalam Aplikasi Komdanas apabila belum sesuai, setelah itu lakukan Update Data Radius pada Aplikasi e-Court melalui menu yang telah disediakan; 
  16. Perbaharui Konfigurasi Jenis Biaya pada Aplikasi e-Court melalui menu yang telah disediakan apabila belum sesuai; 
  17. Periksa kembali Konfigurasi Aplikasi e-Court sesuai dengan Keadaan di Satuan Kerja. Hingga saat ini di database ditemukan kesalahan konfigurasi yang dilakukan oleh User Pengadilan sehingga menyebabkan kesalahan-kesalahan teknis saat penggunaan Aplikasi e-Court;
  18. Perbaharui Surat Keputusan di Satuan Kerja masing-masing khususnya terkait dengan Petugas/Aparatur Peradilan yang bertugas dalam Layanan e-Court; 
  19. Bila berhadapan dengan masalah Verifikasi Advokat segera hubungi Pengadilan Tinggi (Peradilan Umum) ataupun dapat berkoordinasi dengan Tim Development atau melalui Om Steeve
  20. Seringkali terjadi proses error dalam Pembayaran Panjar, jangan buang waktu segeralah berkoordinasi dengan Tim Development atau melalui Om Steeve
  21. Terkait dengan transaksi biaya/panjar, Petugas Pengadilan juga wajib melakukan checking pada CMS Bank yang digunakan; 
  22. Sampai dengan detik ini banyak terjadi kesalahan-kesalahan dalam praktik penggunaan Aplikasi e-Court, bila Petugas e-Court pada Satuan Kerja mengalami kebingungan hendaknya jangan langsung mengambil tindakan, melainkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tim Development atau melalui Om Steeve; 
  23. Sering-seringlah mengujungi website Direktorat Jenderal Badan Peradilan untuk mengetahui perkembangan (informasi) seputar e-Court dan e-Litigasi
  24. Layanan Helpdesk Aplikasi e-Court (e-Litigasi) Mahkamah Agung RI juga dapat dihubungi melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. bukan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
  25. Keberhasilan implementasi e-Court/e-Litigasi pada Pengadilan bergantung kepada Komitmen dari seluruh Aparatur Pengadilan setempat.

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca