Duduk Bersama, Seluruh Peserta Rapat Koordinasi Bahas Jalan Keluar seluruh Permasalahan-permasalahan di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 


Bandung-ditjenmiltun.net. Masih dalam suasana yang menggelora, selepas Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., seluruh Peserta Rapat Koordinasi yang terdiri dari 3 (tiga) Pilar Pimpinan Pengadilan yakni Ketua/Kepala Pengadilan, Panitera Pengadilan, dan Sekretaris Pengadilan segera bergegas duduk bersama melakukan dialog untuk mencari solusi dari problematika yang terjadi di Lingkungan Peradilan Militer maupun di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dari masing-masing kelas yang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Kelas Lingkungan Peradilan Militer, Kelas Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Kelas Kesekretariatan seluruhnya kompak untuk berikhtiar membahas dan mengkaji seluruh problematika demi menemukan secercah solusi strategis selama 2 (dua) hari. 

Masing-masing kelas membuka Daftar Inventarisir Permasalahan, dan diskusi mulai memanas. Dari hasil diskusi terhadap topik-topik permasalahan yang hangat menjadi perbincangan dapat disimpulkan sebagai berikut : 

  1. Sosialisasi tentang Pemberlakuan Perpang TNI Nomor 40 tahun 2018 Perubahan Kedua atas Perpang TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. Pelaksanaan promosi dan mutasi bagi Personel Militer di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya menyesuaikan Perpang TNI tersebut.
  2. SOP Kesekretariatan dan Kepaniteraan yang ada di jajaran Pengadilan Militer belum ada keseragaman. 
  3. Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi di jajaran Pengadilan Militer akan melibatkan Pengadilan Militer Tinggi dan bahan dukung (evidence) Akreditasi yang akan datang tidak lagi menggunakan hardcopy, tetapi dalam bentuk softcopy.
  4. Para Kepala Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer agar memonitor pengisian data perkara melalui google drive (OPERA), pada t.a. 2020 pelaksanaan pelaporan perkara tidak lagi menggunakan hardcopy
  5. Masih terbatasnya anggaran Kegiatan Bimtek SIPP dan Sidang Keliling. 
  6. Para Kepala Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Militer memerintahkan personilnya dalam kepatuhan pengisian data perkara, baik SIPP maupun OPERA, serta melaksanakan monitoring SIPP pada Aplikasi MIS. 
  7. Perlu adanya Bimbingan Teknis bagi Para Hakim dan Panitera per-wilayah Tingkat Banding dengan materi yang sama untuk meningkatkan kemampuan Teknis dalam proses menyelesaikan Perkara Pidana khususnya tentang Perkara Asusila, Penyimpangan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Insurbordinasi dan Narkotika.
  8. Perlu evaluasi dan revisi tentang pelaksanaan Sistem Aplikasi SIPPINTTER dan dibuatkan MOU antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Panglima TNI dikarenakan Aplikasi tersebut terkait dengan Institusi/Satuan diluar Pengadilan Militer (Polisi Militer, Oditur Militer dan Masmil).
  9. Diselenggarakan sosialisasi pada Bimtek SIRATMIL agar pemberlakuan Aplikasi tersebut dapat dijalankan dengan maksimal di seluruh Pengadilan Militer. 
  10. Kriteria Keluarga Besar TNI (KBT) di depan Hukum (antara Rawatan Dinas dengan Korban dalam Tindak Pidana Asusila) perlu diuraikan dan diperinci dalam suatu Surat Edaran ataupun Petunjuk Teknis.
  11. Perlu adanya tambahan anggaran untuk menunjang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi yang disesuaikan dengan jumlah personel 4 (empat) orang dan jumlah Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayahnya.
  12. Pengadilan Militer dalam menyelesaikan perkara dihadapkan dengan wilayah hukum mengharuskan bersidang di luar Pengadilan (sidang keliling), termasuk penyelesaian perkara sampai dengan upaya hukum luar biasa dan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pidana, namun dalam pelaksanaannya setiap Pengadilan tidak mendapatkan anggaran yang memadai.
  13. Penasehat Hukum yang berkualifikasi Sarjana Hukum tetapi tidak berdinas di Dinas Hukum melakukan pendampingan terhadap Terdakwa yang sudah Purnawirawan dan tidak mendapat ijin dari Papera sehingga hal ini memerlukan ketentuan yang mengatur tentang Penasihat Hukum yang dapat beracara di Lingkungan Peradilan Militer.
  14. Perlu pembahasan pada Pleno Kamar Militer mengenai Panitera berpangkat Mayor agar dapat melaksanakan sidang sebagai Panitera Pengganti (PP).
  15. Struktur Organisasi Peradilan Militer mempunyai kekhususan terutama dalam pola pembinaan Karir Prajurit, berbeda dengan Badan Peradilan yang lain, maka susunan Personel/Jabatan Militer disusun dengan menggunakan bentuk organisasi yang lazim berlaku dengan susunan kepangkatan TNI dan disarankan adanya jabatan bidang peningkatan kemampuan kemiliteran setingkat Kepala Bagian di bawah Sekretaris.
  16. Perlu pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi dan 3 (tiga) Pengadilan Militer. Menyangkut dengan sarana dan prasarana (sarpras) untuk sementara menunggu anggaran dan perlu adanya kordinasi dengan Oditurat Militer, sedangkan terkait dengan SDM dapat direkrut penambahan personel dari satuan samping seperti kumdan dan komuniti hukum yang terkait di wilayah terdekat.
  17. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lebih aktif untuk melakukan monitoring pelaksanaan e-Court untuk satker Pengadilan di wilayah hukumnya dengan melihat peta e-court yang terdapat dalam Aplikasi e-Court.
  18. Memperbanyak sosialisasi e-Court dan bekerjasama dengan pihak terkait seperti : Peradi dan Badan Hukum lainnya.
  19. Mengadakan Kegiatan Bimtek e-Court di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  20. Mengundang Narasumber dari TIM Pengembangan IT untuk membantu Sosialisasi e-Court di Satuan Kerja.
  21. Terkait dengan minimnya sarana dan prasarana untuk mengajukan usulan penambahan anggaran
  22. Melakukan monitoring SIPP secara berkala baik melalui Aplikasi SIPP MA, https://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/login.
  23. Mengusulkan pengadaan server untuk menyimpan dan mengelola data Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Badilmiltun untuk dapat mengakomodir permintaan tersebut dengan tembusan Biro Perencanaan MARI.
  24. Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas.
  25. Melakukan pembinaan kepada Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya terutama terhadap nilai SAKIP yang menjadi domain Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  26. Perlu dibuat standar pelayanan pada PTSP
  27. Penambahan pojok e-Court (e-Court Corner) pada ruang PTSP
  28. Penambahan sarana dan prasarana pada ruang PTSP dengan mengusulkan anggaran kepada Biro Perencanaan MARI.
  29. Tim Penilai ASN dalam melaksanakan penilaian tidak hanya syarat minimal terpenuhi akan tetapi juga mencantumkan aspek kemampuan serta kompetensi akademik, kemampuan untuk bekerja sama, integritas, serta keinginan untuk membangun satker.
  30. Memperbanyak pelatihan kemampuan SDM terutama yang terkait langsung dengan pelayanan
  31. Meningkatkan pengawasan disiplin kerja terutama kehadiran para ASN Pengadilan.
  32. Perlu pengaturan yang jelas terkait dengan Pola Karir PP baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding.
  33. Perlu pelatihan untuk Assessor di Tingkat Banding.
  34. Pelaksanaan surveilliance akan dilaksanakan bersama antara Direktorat dengan Pengadilan Tingkat Banding.
  35. Apabila belum dilakukan pelatihan Assessor, untuk pelaksanaan Surveilliance tetap melibatkan Hakim Tinggi yang sudah pernah mengikuti pelatihan Assessor.
  36. Segera dilakukan revisi matrik akreditasi.
  37. Laporan yang dikirimkan ke Direktorat sifatnya hanya tembusan, sehingga sebagai voorjpost Mahamah Agung, PTTUN akan melakukan verifikasi kebenaran data laporan sesuai dengan tugasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Kelas Peradilan Militer, Kelas Peradilan Tata Usaha Negara dan Kelas Kesekretariatan melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/hasil_rakor_bandung.zip

(@x_cisadane)

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara membuka Kegiatan Rapat Koordinasi tahun 2019 


Bandung-ditjenmiltun.net. Bertempat di Hotel De Paviljoen Jalan LLRE Martadinata No 68 Kota Bandung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tahun 2019. Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Himne Mahkamah Agung Republik Indonesia, selanjutnya dilakukan Pembacaan Doa oleh Mokhamad Amirudin, S.H. Setelah doa selesai dipanjatkan, kegiatan dilanjutkan dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan oleh Ketua Panitia I G N Putra Mahendra, S.H., M.H. dan berikutnya Kegiatan Rapat Koordinasi secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. sekaligus memberikan sambutan dan arahan. 

Dalam sambutan dan sekaligus arahannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi dapat dimanfaatkan untuk saling berdiskusi dan bertukar pikiran guna memperoleh serta mempererat solidaritas di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi perkembangan dan tugas yang semakian berat. Disamping itu, kegiatan ini hendaknya dapat digunakan sebagai momen untuk menggali sebanyak mungkin aspirasi dalam upaya memecahkan beragam permasalahan yang terjadi di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang semakin hari dirasakan semakin berat dan perlu disikapi secara bersama-sama demi menjawab harapan masyarakat pencari keadilan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Perkembangan sosial masyarakat serta berbagai perkembangan dan perubahan yang sangat cepat harus diimbangi dengan upaya perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kinerja yang memadai, sehingga kita mampu memberikan solusi terbaik terhadap setiap permasalahan serta mampu pula merespons setiap tantangan dan perubahan dengan baik. 

Lebih lanjut Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. menyatakan bahwa segenap upaya harus dilakukan secara konsisten diiringi dengan komitmen yang kuat dari setiap jajaran di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dinamika persoalan yang berkembang secara nyata di masyarakat dapat terjawab melalui langkah solusi strategis yang hasilnya dapat langsung dirasakan oleh Para Pencari Keadilan itu sendiri. Dalam kesempatan ini Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. mengajak kepada Seluruh Peserta Rapat Koordinasi untuk lebih peka menyimak Peraturan-Peraturan yang ada khususnya terkait dengan perkembangan dan penerapan teknologi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. berharap dengan diselenggarakannya kegiatan Rapat Koordinasi ini terdapat suatu upaya baru untuk mengurangi permasalahan baik melalui penerapan kebijakan yang ada ataupun dengan mensinergikan Teknologi Informasi yang disertai dengan evaluasi serta pengawasan di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. juga meminta kepada seluruh Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi agar mencari solusi untuk memecahkan seluruh permasalahan yang telah diinventarisir secara bersama-sama demi kemajuan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.


Sebagai informasi, Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tahun 2019 mengambil tema Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara sebagai Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani. Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari Hari Kamis 31 Oktober 2019 sampai dengan Hari Sabtu 2 November 2019 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 912/Djmt/Kep/10/2019.

Kegiatan ini dihadiri oleh Peserta dari Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Panitera Pengadilan Militer Utama, Panitera Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Panitera Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Panitera Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Sekretaris Pengadilan Militer Utama, Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. 

Unduh di sini Daftar Inventarisir Permasalahan yang dihimpun dari Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara : https://www.ditjenmiltun.net/2019/daftar_inventaris_permasalahan_2019.pdf

(@x_cisadane)

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia melantik Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia 


Jakarta-ditjenmiltun.net. Bertempat di Lantai II Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat, pada Hari Kamis 31 Oktober 2019 Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. melantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelantikan ini digelar atas dasar Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, dimana setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut Agama atau Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57/M tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Saudari Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Sebelum dilantik sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Srikandi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ini menjabat sebagai Sekretaris sejak tahun 2015. Sepak terjang Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M menjadi Abdi Negara dimulai pada tahun 1982 sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Srikandi yang lahir di Kabupaten Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada tahun 1960 telah berpengalaman selama 23 tahun menjadi Auditor. Berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIKEP MARI), saat ini Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. telah menempuh Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Kerja Keras dan Kontribusi beliau bagi Instansi Mahkamah Agung Republik Indonesia-pun sudah tidak asing lagi, khususnya pada Penerapan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas bagi 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga pantaslah apabila beliau menyabet gelar Srikandi Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sebagai informasi, pada Hari Kamis 31 Oktober 2019 Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. juga melantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Eselon II, yakni : 

  1. Kolonel (Chk) Kiswari, S.H. sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
  2. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
  3. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
  4. Dr. Abdullah, S.H., M.S. sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tak ketinggalan pula, selain melantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Eselon II, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. juga melantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Eselon III yaitu Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dihadiri oleh Para Pejabat Eselon I s/d IV, Para Hakim Yustisial, Para Pejabat Fungsional, dan Para Staf di Lingkungan Unit Eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca