Bimbingan Teknis hakim TUN di Surabaya

RUMUSAN HASIL BINTEK
SOSIALISASI  RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Topik Bahasan :

1.    Bantuan Kedinasan dan Syarat sahnya Keputusan Tata Usaha Negara ;
2.    Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Diskresi ;

 

 

RUMUSAN HASIL BINTEK

SOSIALISASI  RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Topik Bahasan :

1.    Bantuan Kedinasan dan Syarat sahnya Keputusan Tata Usaha Negara ;
2.    Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Diskresi ;

Pembahasan  dan hasil tanya jawab :
Topik I.

RUU Administrasi Pemerintahan masih dalam pembahasan karena banyaknya hal-hal yang perlu dibahas dengan tujuan untuk mengubah pola pikir / mindset dan tingkah laku / kulturset Pejabat Pemerintah.
Filosofi dan Kaedah-kaedah yang diatur dalam RUU Administrasi Pemerintahan adalah Hukum Administrasi Negara, dimana Hukum Administrasi Negara merupakan Hukum Publik sehingga keberlakuannya dapat dipaksakan kepada warga masyarakat. Dan setiap Pejabat Publik mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Negara yang disebut dengan kewenangan istimewa yaitu kewenangan untuk bertindak. Kewenangan istimewa diberikan kepada Pejabat Pemerintah karena pemerintah mempunyai misi mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjalankan misi tersebut pemerintah diberikan instrument yaitu :
1.    Membuat peraturan perundang-undangan (regeling) ;
2.    Membuat Penetapan (bescchiking) ;
3.    Melakukan Tindakan nyata (feitelijke handeling/materiale daad).
Tugas Pemerintah sebagai penyelenggara Negara berdasarkan kewenangannya untuk membuat suatu kebijakan yang bersifat pengaturan (regelingen), Penetapan (beschikingen) maupun tindakan nyata ((feitelijke handeling).
Hubungan Pemerintah dan Masyarakat berdasarkan RUU Administrasi Pemerintahan adalah saling memberikan perlindungan  agar misi Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.
RUU Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, warga masyarakat, dan atau pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan  dalam upaya meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Dengan diberlakukannya RUU Administrasi Pemerintahan tersebut maka Pejabat Pemerintah dalam bertindak harus memperhatikan Peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam RUU Administrasi Pemerintahan berasaskan :
a.    Asas legalitas
b.    Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan
c.    Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Perbandingan AAUPB dalam peraturan perundang-undangan :
UU No. 28  Tahun 1999    UU No. 32 Tahun 2004    RUU-AdmPem
1. Kepastian hukum    1.    Kepastian hukum    1.    Kepastian hukum;
2. Tertib penyelenggaraan  negara    2.    Tertib penyelenggaraan negara    2.    Keseimbangan;
3. Kepentingan umum    3.    Kepentingan umum    3.    Ketidakberpihakan;
4. Keterbukaan    4. Keterbukaan    4.    Kecermatan;
5. Proporsionalitas    5. Proporsionalitas
5.    Tidak melampaui, tidak menyalahgunakan kewenangan;
6. Profesionalitas    6.    Profesionalitas    6.    Keterbukaan;
7. Akuntabilitas .    7.    Akuntabilitas     7.  Kepentingan umum

8.    Efisiensi    
9.    Efektivitas    

Selain Asas-asas tersebut diatas dalam RUU AP juga diakomodir  Asas Presumtio Justae Causa, Asas Contrario de’actus, Asas audi alteram partem dan Asas ius curia novit.
KEWENANGAN
Kewenangan Pemerintahan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam lapangan hukum publik yang meliputi beberapa wewenang.
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar Wewenang Pejabat Pemerintah dalam Pengambilan Keputusan/Tindakan yaitu Peraturan perundang-undangan, meliputi:
1.    peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar wewenang; dan
2.    peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan
RUU Administrasi Pemerintah juga mengatur tindakan Pejabat Pemerintah yang tidak ada dasar wewenangnya tapi harus diambil tindakan, maka Pejabat Pemerintah tersebut :
•    Wajib mencantumkan dasar kewenangan dan dasar pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
•    Apabila tidak ada/tidak jelas, maka tidak menghalangi Pejabat yg berwenang untuk mengambil Keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sumber Kewenangan Pemerintahan diperoleh melalui :
•    Atribusi
•    Delegasi
•    Mandat
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak-hak dasar warga masyarakat terdapat Pembatasan Kewenangan, meliputi :
1.    Masa atau tenggang waktu wewenang;
2.    Wilayah atau daerah berlakunya wewenang; dan
3.    Cakupan bidang atau materi wewenang.

DISKRESI

RUU Administrasi Pemerintahan juga mengatur masalah diskresi, akan tetapi tidak mengenal istilah freiss ermesen (kewenangan bebas). Yang dimaksud diskresi dalam RUU Administrasi Pemerintahan adalah kebebasan yang sudah diatur dalam koridor peraturan perundang-undangan, karena didalam Negara Hukum  tidak ada pejabat pemerintah yang mempunyai kewenangan bebas tetapi diskresi dengan rambu-rambu agar supaya diskresi tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Definisi Diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau memberikan pilihan.
Ada 4 cara Pejabat Pemerintah dapat menggunakan diskresi/ruanglingkup diskresi, yaitu :
1.    pengambilan Keputusan atau Tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
2.    pengambilan Keputusan atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak ada;   
3.    pengambilan Keputusan atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak jelas; dan
4.    pengambilan Keputusan atau Tindakan karena keadaan mendesak guna kepentingan yang lebih luas.
Adapun Persyaratan Diskresi, adalah :
1.    Sesuai dgn tujuan diskresi;
2.    peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum diskresi;
3.    asas-asas umum pemerintahan yang baik;
4.    berdasarkan alasan-alasan yang obyektif;
5.    tidak menimbulkan konflik kepentingan;
6.    dilakukan dengan itikad baik.

Topik II

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, meliputi :
1.    Prosedur Administrasi pemerintahan meliputi : konflik kepentingan, akses dengar pendapat, akses keterbukaan informasi.
2.    Bantuan Kedinasan,
3.    Syarat sahnya keputusan adminstrasi pemerintahan.


Ad.1. Prosedur Administrasi Pemerintahan, meliputi :
1.   Larangan Konflik Kepentingan
-    Badan atau Pejabat Pemerintah dalam menhambil keputusan tidak boleh berdasarkan atas kepentingan pribadi atau tujuan lain selain maksud dan tujuan dalam pemberian wewenang tersebut.
-    Badan atau Pejabat Pemerintah wajib menjamin independensi, obyektifitas, dan bertanggungjawab terhadap setiap keputusan pemerintah yang dibuatnya.
Bentuk Konflik Kepentingan :
-    Pengambilan keputusan dan/atau tindakan nkarena adanya rangkap jabatan
-    pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya kepemilikan aset.
-    pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya hubungan afiliasi politik, kelompok, keagamaan, suku, ras, dan sejenisnya.
-    pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya hubungan pengawasan oleh bawahan terhadap atasan.
-    pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya penentuan sendiri gaji dan/atau honorarium yang menyebabkan beban keuangan negara.
-    pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya penggunaan fasilitas jabatan diluar kepentingan jabatan.
Dengar pendapat merupakan salah satu instrumen keterbukaan/prinsip trasnparansi dan partisipasi pemerintah. Pemerintah yang akan membuat keputusan yang memberatkan dan merugikan wajib memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk didengar pendapatnya.

Pengecualian dengar pendapat adalah keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum, tetapi pejabat pemerintah harus menjalankan apa alasan-alasan mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum yang dijadikan dasar dikeluarkannya keputusan.

Ad.2. Bantuan Kedinasan
Pengertian Bantuan Kedinasan adalah Bantuan Kedinasan adalah bantuan yang diberikan oleh Badan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan kepada Badan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan lainnya dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan Keputusan/Tindakan Administrasi Pemerintahan dan atau menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan lainnya.
Dasar Bantuan Kedinasan, adalah :
•    Bahwa tugas-tugas administrasi pemerintahan pada dasarnya adalah tugas-tugas yang saling terkait dan sistemik
•    Bahwa untuk pembuatan dan pelaksanaan keputusan/tindakan administrasi pemerintahan seringkali membutuhkan bantuan dari badan/pejabat administrasi pemerintahan lainnya;
Tujuan Bantuan Kedinasan adalah :
•    Koordinasi dan harmonisasi tugas-tugas administrasi pemerintahan;
•    Efisiensi dan efektivitas pembuatan dan pelaksanaan keputusan/tindakan administrasi pemerintahan
Syarat Bantuan Kedinasan adalah :
•    adanya alasan hukum tidak dapat dilaksanakan sendiri;
•    kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki;
•    tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakan sendiri;
•    membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan lainnya; dan
•    Jika membutuhkan biaya, peralatan dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri.

Ad.3. Syarat sahnya keputusan adminstrasi pemerintahan.

Syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan, meliputi :
a.    dibuat oleh pejabat yang berwenang
b.    Sesuai standar prosedur
c.    Substansi yang sesuai dengan objek keputusan
Pemberian alasan keputusan
•    Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis.
•    Pemberian alasan tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan rinci.
Berlaku dan mengikatnya keputusan :
•    Keputusan berlaku sejak ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam Keputusan atau peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan
•    Pada dasarnya Keputusan Pemerintahan berlaku sejak tanggal ditetapkan.  Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya hendaknya dinyatakan secara tegas dalam diktum Keputusan Pemerintahan.  
Pencabutan Keputusan :
•    Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat dicabut.
•    Dalam hal keputusan hendak dicabut maka harus diterbitkan keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
•    Keputusan pencabutan hanya dapat dilakukan apabila :
o    terdapat cacat wewenang;
o    terdapat cacat prosedur ; dan
o    terdapat cacat substansi.

Demikian, hasil rumusan BINTEK Hakim Peradilan Tata Usaha Negara se-wilayah hukum PTTUN Surabaya.  

Surabaya, 5-7 April 2010

Tim Perumus :
1.    Ketua : LULIK TRI CAHYANINGRUM, SH.,MH.
2.    Sekretaris : HUSBAN, SH.,MH.
3.    Anggota  : AMIR FAUZI, SH.
4.    Anggota  : BUDIAMIN RODDING, SH.

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca