Putusan Kasasi Mantan Direktur Bank Jabar

MA Ringankan Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar

MA Ringankan Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar

Jakarta (ANTARA News) - Hukuman mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syariffuddin, dikurangi dari enam tahun kurungan menjadi lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kasus yang menimpa mantan Dirut Bank Jabar itu terkait dugaan korupsi dana sejumlah cabang Bank Jabar dan suap terhadap pegawai pajak di Jakarta, Selasa.

Anggota majelis hakim perkara kasasi tersebut, Krisna Harahap, membenarkan permohonan kasasi mantan Dirut Bank Jabar yang dikabulkan MA.

"Denda terhadap mantan Dirut Jabar itu sebesar Rp200 juta dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar," katanya melalui siaran persnya.

Putusan itu dipimpin oleh Mansyur Kartayasa dengan hakim anggota Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Sophian Martabaya dan Imam Harjadi.

Dua hakim memberi pendapat yang berbeda atau dissenting opinion, yakni Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.

Menurut Majelis Hakim Agung, mantan Direktur Utama Bank Jabar itu telah melanggar dua pasal sekaligus (concursus realis), yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalihnya bahwa Bank Jabar butuh tambahan modal antara tahun 2002-2005, Umar memerintahkan kantor cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana yang kemudian ternyata digunakannya sendiri dan juga dibagi-bagi antara lain kepada bekas Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, sehingga kerugiaan negara mencapai Rp51,28 miliar.

Pengadilan Tipikor menghukum Umar tujuh tahun penjara ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp19,8 miliar, kemudian di tingkat Banding hukumannya pidana penjara dikurangi menjadi enam tahun penjara, sedang hukuman uang pengganti tetap nilainya.

Sementara itu, hakim agung yang memmberikan pendapat berbeda, menyatakan antara lain menganggap penentuan nilai uang pengganti, bukan ranah berdasarkan undang-undang (judex juris).

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca