Menkumham Akan Banding Putusan Pengetatan Remisi

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta membatalkan PP No.28/2006 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

"Atas putusan PTUN Jakarta kemarin, Kemenkumham memutuskan melakukan banding," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis.

Pengajuan banding itu, kata Amir adalah untuk membuktikan bahwa perjuangan anti korupsi ini harus dilakukan sampai akhir, sampai ujung.

"Meskipun demikian, untuk melaksanakan janji Menkumham sebelumnya, maka atas 7 orang penggugat yang kemarin diputuskan, pembebasan bersyaratnya tetap kami laksanakan per hari ini sesuai putusan PTUN Jakarta," ungkap Amir.

Menkumham Akan Banding Putusan Pengetatan Remisi

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

PTUN Jakarta membatalkan PP No.28/2006 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. 

"Atas putusan PTUN Jakarta kemarin, Kemenkumham memutuskan melakukan banding," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis. 

Pengajuan banding itu, kata Amir adalah untuk membuktikan bahwa perjuangan anti korupsi ini harus dilakukan sampai akhir, sampai ujung. 

"Meskipun demikian, untuk melaksanakan janji Menkumham sebelumnya, maka atas 7 orang penggugat yang kemarin diputuskan, pembebasan bersyaratnya tetap kami laksanakan per hari ini sesuai putusan PTUN Jakarta," ungkap Amir.


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka tujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Tujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun, PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka kemudian melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca