Berita & Informasi

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Simpeg dan SIADMIL online  di Dit Bin Ganismin Militer

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi (Ditbinganismin) Militer dalam mengelola data pegawai tenaga teknis di seluruh Satuan Kerja Pengadilan Militer tidak lama lagi akan menggunakan aplikasi sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Peradilan (Simpeg Online). Aplikasi ini telah disosialisasikan dalam kegiatan pelatihan yang diikuti seluruh pejabat dan staf pada Ditbinganismin Militer dimulai pada hari Rabu tanggal 26  Juli 2012 dari jam 10:00 hingga jam 15:00 WIB.

siadmil

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Simpeg dan SIADMIL online  di Dit Bin Ganismin Militer

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi (Ditbinganismin) Militer dalam mengelola data pegawai tenaga teknis di seluruh Satuan Kerja Pengadilan Militer tidak lama lagi akan menggunakan aplikasi sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Peradilan (Simpeg Online). Aplikasi ini telah disosialisasikan dalam kegiatan pelatihan yang diikuti seluruh pejabat dan staf pada Ditbinganismin Militer dimulai pada hari Rabu tanggal 26  Juli 2012 dari jam 10:00 hingga jam 15:00 WIB. Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi ini adalah :

1. Untuk meningkatkan kapasitas Direktorat BinGanisMin dalam mengelola dan menyediakan data-data kepegawaian.

2. Untuk meningkatkan kemudahan dan partisipasi bagi seluruh pegawai dan Satker Pengadilan di lingkungan Ditjen Badilmiltun untuk melakukan update data.

3. Untuk membangun basis data kepegawaian yang bisa dimanfaatkan oleh subdit lainya di Direktorat BinganisMin serta oleh seluruh satker.

4. Untuk memudahkan pengelolaan dan pelaporan data kepegawaian di lingkungan peradilan Militer secara nasional.

 

Dengan dibangunnya aplikasi Simpeg ini keluaran yang dihasilkan adalah :

1. Adanya peningkatan kapasitas Direktorat BinGanisMin dalam mengelola dan menyediakan data-data kepegawaian.

2. Adanya peningkatan kemudahan dan partisipasi bagi seluruh pegawai dan Satker Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer untuk melakukan update data.

3. Adanya basis data kepegawaian yang bisa dimanfaatkan oleh unit organisasi lainya di Ditjen Badilmiltun serta oleh seluruh satker.

4. Meningkatnya kemudahan pengelolaan dan pelaporan data kepegawaian di lingkungan peradilan Militer secara nasional.

 

Menu-menu yang dibangun dalam Simpeg ini diantaranya :

1. Menu Utama berbasis pohon (tree) dengan urutan yang berisi Satker dan Nama Pegawai.

2. Menu Pegawai terdiri dari : Data Pribadi, Data Keluarga, Riwayat Pangkat/Golongan, Riwayat Mutasi dan Promosi, Riwayat Pendidikan formal, Riwayat Diklat, Riwayat Tanda Jasa, Status Pegawai, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Organisasi, Riwayat Hukuman/Disiplin, Riwayat DP3, Riwayat Simposium/Seminar/Kepanitiaan.

3. Menu Laporan Standar terdiri dari : Laporan DUK, Laporan Bezetting, Laporan DUS, Laporan DRH.

4. Menu Filter data (Smart Report)

5. Menu Pencarian data Pegawai

6. Menu Setting

 

Disamping itu saat ini juga sedang dibangun aplikasi Pola Bindalmin administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Militer yang disingkat SIADMIL sebagai pengembangan IT terpadu untuk seluruh Satker di Lingkungan Peradilan Militer yang diintegrasikan dalam Portal Sistem Data dan Statistik Perkara Ditjen Badilmiltun.


Pola administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Militer yang telah diatur dalam KMA NO. 084 A/KMA/SK/VII/2008 tentang Pola Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer dan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Pola ini ditujukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi perkara di Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama untuk penyelenggaraan administrasi Peradilan yang seragam, baik dan tertib. Namun demikian masih sangat banyak celah-celah yang belum mendukung asas hukum acara yang cepat, sederhana dan biaya ringan.


Sistem Penyelenggaraan Administrasi Perkara yang selama ini dikerjakan dengan pencatatan secara manual (dengan tangan dan mesin ketik) dan sebagian didukung oleh penggunaan komputer yang dipergunakan sebatas dalam pembuatan surat-surat atau dokumen (word processing) dan pembuatan laporan menggunakan Aplikasi Microsoft excel (Spreadsheed) sebagai pengganti mesin ketik. Kondisi ini kurang mendukung kinerja peradilan terutama dalam proses penyelesaian suatu perkara yang berdampak pada kecepatan pelayanan pada publik pencari keadilan.


Maksud dibangunnya APLIKASI SISTEM ADMINISTRASI PERKARA POLA BINDALMIN PENGADILAN MILITER adalah sebagai berikut:

a. Untuk menyiapkan Institusi Peradilan khususnya Pengadilan Militer dalam menyongsong paradigma baru dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik;

b. Untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dari administrasi perkara peradilan dalam mewujudkan azas peradilan yaitu pelayanan cepat dengan biaya ringan, sesuai dengan arah modernisasi Manajemen Perkara di dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035;

c. Untuk membangun Aplikasi Sistem Administrasi Perkara yang terintegrasi dan terotomatisasi;

d. Untuk meningkatkan pengawasan kualitas dan kuantitas dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh peradilan.

 

Sedangkan hasil yang diharapkan dari pembangunan aplikasi ini adalah :

a. Terciptanya kesiapan peradilan dalam menyongsong paradigma baru dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

b. Terbentuknya sistem administrasi perkara peradilan yang terintegrasi, efektif dan efisien dalam mewujudkan azas peradilan yaitu pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

c. Terlaksananya sistem administrasi perkara di lingkungan peradilan yang memberikan kemudahan bagi seluruh personil yang bekerja di bidang keperkaraan.

d. Terlaksananya sistem administrasi perkara di lingkungan peradilan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses peradilan dengan prinsip transparansi.

e. Meningkatnya kemampuan para aparat peradilan dalam menerapkan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi perkara.

 

Modul yang dikembangkan untuk tahap pertama ini meliputi :

Modul 1 : Aplikasi Dokumen Perkara Pola Bindalmin Tingkat Pertama yang berfungsi  :

• Membantu petugas meja satu dalam Pendaftaran Perkara, SKUM dan yang berkaitan dengan jenis surat kuasa.

• Membantu petugas meja dua, meja tiga dan para hakim dalam pembuatan dan pencetakan Tapkim, Penetapan PP, Tapsid, Pemberitahuan, Surat Pengantar dan dokumen-dokumen lainnya.

• Membantu Panitera Pengganti, Hakim dan petugas yang diberi wewenang dalam pembuatan dan pencetakan dokumen-dokumen perkara, Berita Acara Persidangan, Putusan, Penetapan.

• Berfungsi sebagai input awal sampai akhir proses perkara tingkat pertama dan sebagai sumber otomatis dari pembuatan Register Induk dan Pelaporan.

 

Modul 2 : Aplikasi Dokumen Perkara Pola Bindalmin Tingkat Banding yang berfungsi  :

• Membantu petugas meja satu dalam penyalinan dan pembuatan surat permohonan/gugatan, Tanda terima dan yang berkaitan dengan jenis-jenis surat kuasa

• Membantu petugas meja meja tiga dalam pembuatan dan pencetakan PBT memori banding, kontramemori banding, putusan Surat Pengantar dan dokumen lainnya.

• Berfungsi sebagai input awal sampai akhir proses perkara tingkat Banding dan sebagai sumber otomatis dari pembuatan Register Induk dan Pelaporan.

 

Modul 3 : Aplikasi Dokumen Perkara Pola Bindalmin Tingkat Kasasi yang berfungsi  :

• Membantu petugas meja satu dalam penyalinan dan pembuatan surat permohonan/gugatan, Tanda terima dan sebagainya.

• Membantu petugas meja meja tiga dalam pembuatan dan pencetakan PBT memori kasasi, kontramemori kasasi, putusan Surat Pengantar dan dokumen lainnya.

• Berfungsi sebagai input awal sampai akhir proses perkara tingkat Kasasi dan sebagai sumber otomatis dari pembuatan Register Induk dan Pelaporan.

 

Modul 4 : Aplikasi Dokumen Perkara Pola Bindalmin Tingkat PK yang berfungsi  :

• Membantu petugas meja meja tiga dalam pembuatan dan pencetakan Pemberitahuan PK , Pemberitahuan Jawaban PK , Pemberitahuan Putusan PK, Pemberitahuan Putusan PK, Surat Pengantar dan dokumen-dokumen lainnya.

• Berfungsi sebagai input awal sampai akhir proses perkara tingkat PK dan sebagai sumber otomatis dari pembuatan Register Induk dan Pelaporan.

 

Modul 5 : Aplikasi Sistem Register Perkara Pola Bindalmin yang berfungsi  :

• Membantu Meja II dalam pencatatan Register Perkara.

• Berfungsi sebagai output otamatis dari aplikasi sistem lainnya, tanpa mengadakan pencatatan ulang berkali-kali.

 

Modul 6 : Aplikasi Sistem Pelaporan Perkara Pola Bindalmin yang berfungsi  :

• Membantu Panitera Muda Hukum dalam pembuatan Laporan Periodik.

• Sistem pelaporan ini tidak memiliki input, namun merupakan hasil dari proses seluruh pencatatan perkara dari seluruh sistem yang berhubungan dengan masing-masing jenis Laporan.

 

Modul 7 : Aplikasi Sistem Pelaporan Perkara Pola Bindalmin yang berfungsi  :

• Membantu Panmud Hukum dalam pengarsipan perkara dan pelaksanaan SEMA 14/2011.

• Sistem pelaporan ini memiliki sebagian input terdiri dari Ruang Penyimpanan Arsip, No. Rak, No. Box. Informasi lainnya merupakan hasil dari proses seluruh pencatatan perkara dari seluruh sistem yang berhubungan dengan proses perkara.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca