PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung-Dalam menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.

Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.(Ind)

PP No 94 Tahun 2012


Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca