PTUN Kendari Kabulkan Gugatan Balon Gubernur Sultra

kendariKendari, Kompas.com-Sementara sebelum proses persidangan hingga selesai, ratusan massa yang menamakan diri Forum Pemantau Peradilan Sultra (Formappi-Sultra) menggelar aksi demo di depan kantor PTUN Kendari. Massa tersebut menuntut kepada majelis hakim PTUN Kendari agar senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan dan nilai-nilai kebenaran dalam memutuskan dan menerapkan sidang perkara gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani. Massa kemudian membubarkan diri setelah mendengar putusan majelis hakim PTUN Kendari yang menerima gugatan Ali Mazi dengan sorak gembira.

Cagub Petahana Sultra, Nur Alam yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut enggan komentar banyak atas kemenangan yang diraih Ali Mazi-Bisman Saranani. "Kita lihat saja ke depannya, ini belum selesai, masih ada proses hukum selanjutnya. Jadi lebih baik kita ikuti semua proses hukum," katanya sambil berlalu.

"Saya sangat optimistis, mau banding atau kasasi kami pasti tetap menang karena sudah jelas undang-undang yang melarang, kecuali kalau undang-undangnya berubah, selanjutnya kami akan mengikuti sidang di MK. Kami juga optimistis sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami bisa menang," ujarnya.

Usai pembacaan putusan, Muhamad Yusuf, selaku kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani mengatakan, apa yang menjadi putusan majelis hakim PTUN tersebut merupakan harapan pihak Ali Mazi-Bisman Saranani. Ia juga mengungkapkan putusan tersebut akan menjadi pembuktian tambahan gugatan Ali Mazi di Mahkamah Konstitusi (MK).

PTUN Kendari Kabulkan Gugatan Balon Gubernur Sultra

kendariKendari, Kompas.com-Sementara sebelum proses persidangan hingga selesai, ratusan massa yang menamakan diri Forum Pemantau Peradilan Sultra (Formappi-Sultra) menggelar aksi demo di depan kantor PTUN Kendari. Massa tersebut menuntut kepada majelis hakim PTUN Kendari agar senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan dan nilai-nilai kebenaran dalam memutuskan dan menerapkan sidang perkara gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani. Massa kemudian membubarkan diri setelah mendengar putusan majelis hakim PTUN Kendari yang menerima gugatan Ali Mazi dengan sorak gembira.

Cagub Petahana Sultra, Nur Alam yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut enggan komentar banyak atas kemenangan yang diraih Ali Mazi-Bisman Saranani. "Kita lihat saja ke depannya, ini belum selesai, masih ada proses hukum selanjutnya. Jadi lebih baik kita ikuti semua proses hukum," katanya sambil berlalu.

"Saya sangat optimistis, mau banding atau kasasi kami pasti tetap menang karena sudah jelas undang-undang yang melarang, kecuali kalau undang-undangnya berubah, selanjutnya kami akan mengikuti sidang di MK. Kami juga optimistis sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami bisa menang," ujarnya.

Usai pembacaan putusan, Muhamad Yusuf, selaku kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani mengatakan, apa yang menjadi putusan majelis hakim PTUN tersebut merupakan harapan pihak Ali Mazi-Bisman Saranani. Ia juga mengungkapkan putusan tersebut akan menjadi pembuktian tambahan gugatan Ali Mazi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demikian putusan ini, bagi pihak penggugat maupun tergugat bila keberatan dengan putusan ini, kami berikan kesempatan selama 15 hari untuk mengajukan banding," ujar hakim ketua Baharuddin SH MH.

Ketiga mewajibkan pihak tergugat (KPU) untuk mencabut putusan yang menjadi objek sengketa tersebut. Kemudian keempat, memerintahkan kepada pihak tergugat untuk mengikutsertakan penggugat sebagai pasangan Cagub dan Wagub Sultra periode 2013-2018, dan kelima majelis hakim PTUN Kendari, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 64 ribu.

Di akhir pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menetapkan lima poin dalil putusan. Pertama majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah putusan KPU Nomor 29 dan Nomor 30 tentang penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon yang menjadi objek sengketa tersebut.

KPU Provinsi Sultra selaku tergugat juga dinilai lalai, tidak cermat dan tidak professional dalam menjalankan dan menetapkan putusan pasangan calon dan penetapan nomor urut tersebut. Untuk itu, demi pertimbangan hukum, menurut hakim, apa yang menjadi permohonan penggugat (Ali Mazi-Bisman Saranani), adalah patut untuk dikabulkan.

Dalam putusan PTUN Kendari yang dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Baharuddin SH MH, bersama hakim anggota, Arifudin SH MH dan M Noor halim SH MH, menerangkan bahwa putusan KPU tersebut cacat hukum karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dimana putusan tersebut, tidak prosedural dan tidak memenuhi ketentuan syarat korum berita acara yang ditetapkan melalui pleno KPU.

KENDARI, KOMPAS.com - Gugatan pasangan bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi-Bisman Saranani, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (23/11). Gugatan tersebut terkait berita acara putusan KPU mengenai penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra tahun 2012, yang hanya menetapkan tiga pasangan calon.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca