BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 078-1/SEK/KU.01/02/2013 tanggal 18 Februari 2013, perihal Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya, yang ditujukan Kepada Yth. Panitera, para Direktur Jenderal Badan Peradilan, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Suratnya

(sumber: http://www.mahkamahagung.go.id)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca