Pembahasan Revisi SEMA No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, H. Suwardi, S.H., M.H. membuka secara resmi Rapat pembahasan revisi SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific-Jakarta (Senin, 25/11/13). Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H. memaparkan draf revisi SEMA No. 10 tahun 2010.

Alasan revisi, sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka terdapat beberapa hal yang mendesak untuk diatur, baik sebagai peralihan, maupun diatur dan diperjelas sebagai hal-hal yang merupakan fungsi dan kewenangan Pengadilan untuk berlakunya sesuai dengan prinsip “Satu Atap”. Pengadilan memiliki otonomi di bidang keuangan dan administrasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan yang dilakukannya.

Tentunya, diharapkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan memperjelas kewenangan masing-masing lembaga atas penyelenggaraan bantuan hukum. Dalam hal ini, menyangkut pengaturan beracara dengan prodeo, sidang keliling/zitting plaats, dan pos penyelenggaraan layanan hukum yang masih menjadi wewenang pengadilan.

Rapat diikuti Hakim Agung, seluruh unsur direktoral jenderal MA-RI, Bapenas,    tim asistensi pembaharuan, C4J Usaid. Untuk Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, hadir Brigjen Anthon R. Saragih, S.H., M.H. Direktur Binganismin Peradilan Militer, H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Direktur Binganismin Peratun, Sutikno Effendi, S.H. Kasudit Binminmil, Sudiyono, S.H., Kasi Tata Kelola Peratun, A. Sefudin, S.H., M.H. Kabag. Perencanaan dan Keuangan serta Santoso, Kasubbag Anggaran dan Pembendaharaan. (ymw/ns)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca