Kompetensi Peradilan TUN Menyelesaikan Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Mataram - Judul diatas merupakan tema bimbingan teknis Hakim PTUN Tahun Anggaran 2014 yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilmiltun pada 26-28 Maret 2014 di Mataram. Sebanyak 50 orang hakim PTUN dari berbagai wilayah Pengadilan TUN mengikuti bimbingan teknis tersebut. Untuk memberikan materi sesuai tema tersebut diundang narasumber dari Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi NTB (Ir. Danu Ismadi), Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (D.R. H.M. Arba, SH, MHum), dan Hakim Tinggi pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI (DR. Dani Elpah, SH, MH).

Mataram - Judul diatas merupakan tema bimbingan teknis Hakim PTUN Tahun Anggaran 2014 yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilmiltun pada 26-28 Maret 2014 di Mataram. Sebanyak 50 orang hakim PTUN dari berbagai wilayah Pengadilan TUN mengikuti bimbingan teknis tersebut. Untuk memberikan materi sesuai tema tersebut diundang narasumber dari Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi NTB (Ir. Danu Ismadi), Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (D.R. H.M. Arba, SH, MHum), dan Hakim Tinggi pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI (DR. Dani Elpah, SH, MH).

Dalam pemaparannya mengenai prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Ir. Danu Ismadi menyatakan bahwa peran Pengadilan TUN dalam penyelesaian sengketa pengadaan tanah adalah pada tahap penetapan lokasi, dimana jika terjadi keberatan terhadap SK penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur, maka pihak yang berkepentingan tersebut dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan TUN, namun terhadap sengketa dengan objek sengketa selain SK Penetapan Lokasi maka bukan lagi menjadi ranah Pengadilan TUN untuk menyelesaikannya. Peran Pengadilan TUN ini telah diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pasal 23 dan pasal 49.

Selama kegiatan berlangsung, diutus pula tim perumus yang bertugas mengambil intisari dari materi yang telah diberikan oleh para narasumber, yang pada akhir kegiatan dibacakan kepada seluruh peserta dan diserahkan kepada Dirjen Badilmiltun. Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diminta untuk mengisi kuesioner diawal dan diakhir bimbingan teknis, yang pertama untuk mengukur pengetahuan peserta dan yang berikutnya untuk mengevaluasi kegiatan bimbingan teknis tersebut.

Ada yang menarik saat DR. Dani Elpah, SH, MHum mengakhiri materinya, ia membagi-bagikan buku yang ditulisnya sendiri kepada seluruh peserta bimbingan teknis dengan judul "Penormaan Konsep Kepentingan Umum Dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara". Buku tersebut telah dibuat edisi revisinya dengan menambah satu bagian terkait dengan "Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara" khusus untuk disampaikan pada bimbingan teknis Hakim PTUN di Mataram pada 27 Maret 2014. (ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca