Rapat Kedua Penyusunan Rancangan Revisi UU Peratun

rakor_ruuJakarta - Senin, 16 Juni 2014, Tim Penyusun RUU Peratun kembali melakukan Rapat KeduaPenyusunan Rancangan Revisi UU Peratun yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyusun Hakim Agung Dr. H. Supandi, SH, MHum di Hotel Alila, Jakarta. Setelah melakukan rapat pertama pada 7 Mei 2014, agenda Rapat Kedua Penyusunan RUU Peratun adalah pemaparan dari masing-masing kelompok yang telah dibagikan tugasnya pada rapat yang pertama. Anggota Tim Penyusun Rancangan Revisi UU Peratun terdiri dari 4 Hakim Agung dan 11 orang Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama yang ditunjuk dalam SK Ketua Kamar TUN No.62/TUAKA.TUN/SK/VI/2014 tentang Susunan Kelompok Kerja Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Meskipun tidak semua anggota Tim Penyusun dapat hadir dalam Rapat di Hotel Alila, namun sebelumnya para anggota Tim telah melakukan koordinasi dengan kelompoknya untuk menyiapkan materi yang akan dipaparkan. Adapun anggota Tim Penyusun yang hadir dalam rapat tersebut adalah Dr. Arifin Marpaung, SH, MHum, Dr. Santer Sitorus, SH, MHum, Dr. Disiplin F. Manao, SH, MH, H. Ujang Abdullah, SH, MSi, Maftuh Effendi, SH, MH, Kusman, SIP, SH, MHum, dan Teguh Satya Bhakti, SH, MH. Dalam pengarahannya, Dr. H. Supandi, SH, MHum menyatakan harapannya pada RUU Peratun yang sedang disusun rancangannya ini jika kelak disetujui dan ditetapkan oleh DPR akan dapat memperkuat Peradilan Tata Usaha Negara. (ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca