Sosialisasi Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Dihimbau kepada seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya pemberian layanan hukum berupa layanan pembebasan biaya perkara dan pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.

Keterangan lebih lengkap silakan unduh surat dibawah ini:

* Suratnya

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca