Kewajiban Mengisi Laporan Keuangan Perkara dan Titipan Uang Ketiga Tahun 2014

Berdasarkan surat Sekretaris MA No. 88-1/SEK/KU.01/04/2015 mengenai Kewajiban Mengisi Laporan Keuangan Perkara dan Titipan Uang Ketiga Tahun 2014 yang ditujkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk itu diminta kepada satker Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer seluruh Indonesia untuk mengisi kembali laporan keuangan perkara tahun 2014 sebagai bahan pengungkapan dalam laporan keuangan Mahkamah Agung Tahun 2014 audited dan sudah harus selesai tanggal 16 April 2015.

Bagi Satuan kerja yang tidak menginput ulang laporan keuangan perkara dan titipan pihak ketiga tahun 2014, akan diberikan sanksi dengan ditundanya pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Mei 2015.

Keterangan lengkap silakan unduh surat dibawah ini.

* Suratnya 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca