Rapat Penyusunan Pola Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis ke-3: Dengar Pendapat dari Peneliti Balitbang Diklat Kumdil

rapat23april

Jakarta - Kamis, 23 April 2015 di Ruang Rapat Besar Ditjen Badilmiltun kembali diadakan Rapat Penyusunan Pola Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis yang ketiga kalinya dengan menghadirkan narasumber Budi Suharyanto, SH, MH, peneliti di Balitbang Diklat Kumdil MA RI.

rapat23april

Jakarta - Kamis, 23 April 2015 di Ruang Rapat Besar Ditjen Badilmiltun kembali diadakan Rapat Penyusunan Pola Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis yang ketiga kalinya dengan menghadirkan narasumber Budi Suharyanto, SH, MH, peneliti di Balitbang Diklat Kumdil MA RI. Menurut keterangan narasumber, penyusunan pola promosi dan mutasi aparatur pengadilan telah menjadi objek penelitian di Balitbang Diklat sejak tahun 2011, waktu itu yang diteliti adalah pola promosi dan mutasi hakim dan terakhir tahun 2014 meneliti mengenai pola promosi dan mutasi kepaniteraan yang dikoordinatori oleh narasumber sendiri sejak Dr. Irfan Fachrudin, SH, CN koordinator sebelumnya diangkat menjadi Hakim Agung.

Rapat dibuka oleh Direktur Binganismin TUN, Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, kemudian berkenan hadir pula Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, SH, MHum untuk memberikan pengarahan. Dalam pengarahannya Dirjen mengungkapkan beberapa permasalahan yang muncul dalam melaksanakan promosi dan mutasi tenaga teknis di Peradilan TUN dan memang dirasa sudah sangat diperlukan adanya pola yang jelas sebagai acuan atau petunjuk dalam melaksanakan promosi dan mutasi, dan keuntungan bagi si tenaga teknis itu sendiri dapat memperkirakan kira-kira dimana dia akan ditempatkan. Selain tim penyusun, hadir pula hakim tinggi pengawas, H.M. Zaim Syam, SH, MH memberikan beberapa masukan dari pengalaman-pengalamannya sewaktu menjadi hakim dan juga sebagai tim pengawas.

Penyusunan Pola Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis bukanlah sebuah pekerjaan mudah, karena perlu mempertimbangkan banyak faktor yang beraneka ragam, mulai dari mempelajari peraturan perundangan yang berlaku, sinkronisasi dengan peraturan yang selevel, kondisi para tenaga teknis itu sendiri sehingga dapat menunjang pelayanan prima kepada masyarakat pencari hukum, kondisi atau permasalahan yang ada dilapangan saat ini, usulan kebijakan-kebijakan baru yang mungkin bisa diterapkan untuk memunculkan kompetensi tenaga teknis, pembagian kelas pengadilan, masa rotasi, jumlah putaran rotasi, lama bertugas, rasio jumlah tenaga teknis, dan lain sebagainya. Untuk itu diperlukan pemikiran dan masukan-masukan agar pola yang dibuat tidak malah menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari, namun juga dituntut untuk segera diselesaikan pola ini agar dapat segera diterapkan.(ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca