Diskusi Kelompok Terpadu(Focus Group Discussion):
Sinkronisasi Perspektif  Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Pidana Mengenai Unsur  “Penyalahgunaan Wewenang”

Mahkamah Agung RI melalui Kamar Tata Usaha Negara dengan dukungan terhadap reformasi dalam peradilan di Indonesa (SUSTAIN) mengadakan diskusi kelompok terpadu (Focus Group Discussion) : sinkronisasi prespektif hukum tata usaha Negara dan hukum pidana mengenai unsur penyalahgunaan wewenang, bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta (Senin, 27/4/2015). Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan diskusi dengan menampilkan tiga nara sumber terdiri dari : Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. Zudan Arif, S.H., M.H. Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri dan Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Hakim Agung Mahkmah Agung R.I. Sedangkan peserta diskusi diikuti Hakim Agung, Dirjen Badilmiltun, Ketua PT.TUN, Panmud Perkara TUN, Inspektur Wilayah, Direktur Binganismin Peratun, Hakim Tinggi PT dan PTUN, Ketua PTUN, Assisten Hakim Agung.

Hasil diskusi memberikan masukan bagi Tim Perumus Perma mengenai pelaksanaan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan (UUAP) khususnya menyangkut Pasal 21 UUAP yang memberikan kewenangan kepada PTUN untuk menguji ada-tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Kegiatan diskusi merupakan tahap finalisasi draf Perma.

Kehadiran Perma diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum acara yang belum diatur dalam UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyangkut telah terbitnya UUAP. Perlu mengatur mengenai acara antara lain Pengujian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dan Keputusan fiktif positif. (ymw)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca