Bimbingan Teknis Pembangunan Aplikasi bagi Tenaga IT Mahkamah Agung 

Malang - Ditjen Badilmiltun mendapat undangan Mahkamah Agung dan UNDP melalui proyek SUSTAIN (Support to the Justice Sector Reform in Indonesia) untuk mengikuti bimbingan teknis pembangunan aplikasi sistem informasi perkara pengadilan dalam rangka pelaksanaan kegiatan integrasi data perkara militer dan tata usaha negara ke dalam SIMARI. Kegiatan dilaksanakan di Malang dari tanggal 11 Mei 2015 sampai 13 Juni 2015. Ditjen Badilmiltun mengirim enam orang untuk mengikuti bimbingan teknis tersebut, yaitu Mohammad Zahid (PP PTUN Yogyakarta), Mochamad Gufron (staf urusan Minradang Dilmilti III Surabaya), Beni Mulyono (Staf Bag Umum/IT PTUN Bandung), Dwianto Budiman (Pranata Komputer/Staf IT Ditjen), Jefri Ardianto (Staf Bag Umum/IT Ditjen), Nita Setyaningrum (Staf Stadok/IT Ditjen). 

Selama bimbingan teknis, peserta akan mendapat pengarahan tahapan dalam membangun sebuah aplikasi sistem informasi perkara, mulai dari tahap membuat bisnis proses, Data Flow Diagram (DFD), Entity Flow Diagram (ERD), Flowchart, menentukan arsitektur infrastruktur, membuat desain struktur database dan kamus data, migrasi database, bahasa pemograman berbasis website, framework aplikasi, database query, sampai membuat desain interface aplikasi. 

Kegiatan bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Joko Upoyo Pribadi, SH selaku Kabag Pemeliharaan IT Mahkamah Agung RI pada Senin, 11 Mei 2015 di Hotel Ubud Malang. Dalam pengarahannya dikatakan bahwa Teknologi Informasi di Mahkamah Agung akan terus berkembang, sehingga dipandang sangat perlu Mahkamah Agung memiliki IT yang kuat dan mandiri, yang tidak sepenuhnya bergantung kepada vendor semata. Untuk itu Mahkamah Agung akan memberdayakan tenaga-tenaga dari unit satuan kerja-unit satuan kerja yang dibawahinya untuk memperkuat IT Mahkamah Agung. Bagi Badan Peradilan Umum hal ini telah dimulai lebih dulu sejak tahun 2012, sedangkan bagi Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara hal ini baru saja akan dimulai yang kedepannya akan melibatkan lebih banyak unsur-unsur dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. (ns)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca