LOKAKARYA PENYUSUNAN PEDOMAN PENOMERAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Mahkamah Agung RI melalui Tim Kelompok Kerja Nasional Lingkungan Hidup mengikuti lokakarya penyusunan pedoman penomeran perkara lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan hidup terpadu bersama Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bertempat di hotel Sari Pan Pacific, Jakarta (27-28/11/2015). Pedoman penomeran perkara LH khusus bagi lingkungan MA beserta badan peradilan di bawahnya di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.

Penomeran perkara LH di lingkungan peradilan umum menyangkut perkara perdata dan pidana. Untuk peradilan tata usaha negara meliputi perkara gugatan dan permohonan. Pedoman penomeran perkara LH untuk memudahkan dalam mengenali dan menginventarisir perkara-perkara LH, sebagai tindak lanjut ketentuan penomoran khusus dalam Bab IV Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup Pasal 10 SK KMA Nomor : 037/KMA/SK/III/2015, Tanggal 20 Maret 2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidupdan SEMA No. 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua MA Nomor : 037/KMA/SK/III/2015.

Pedoman penomeran perkara LH diharapkan dapat mempermudah kepaniteraan perkara menentukan perkara LH. Untuk itu, pedoman penomeran perkara akan disosialisasikan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca