BIMBINGAN TEKNIS YUDISIAL BERKELANJUTAN HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA WILAYAH PT.TUN JAKARTA

 






 

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradila Tata Usaha Negara (Dit. Binganismin Peratun) Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan projek Sustain EU-UNDP melaksanakan bimbingan teknis yudisial berkelanjutan putaran pertama kelas ketiga untuk wilayah PT.TUN Jakarta yang diselenggarakan di Swiss-belhotel, Balikpapan (2-4/12/2015). Kelas pertama telah dilangsungakan di Kupang dan kelas kedua di Makassar.

Ketua PT.TUN Jakarta, Dr, Istiwibowo, S.H., M.H. mewakili Ketua Kamar Peradilan Tata Usaha Negara membuka secara resmi bimbingan teknis. Pelaksanaan bimbingan teknis diikuti sebanyak 40 hakim, berasal dari PTUN Bandung, PTUN Banjarmasin, PTUN Jakarta, PTUN Palangkaraya, PTUN Pontianak, PTUN Samarinda, dan PTUN Serang. Narasumber terdiri dari Dr. Istiwibowo, SH. MH., (Ketua PT.TUN Jakarta), Yodi Martono W (Dir. Binganismun Peratun), Dr. Arifin Marpaung, SH., M.Hum (Hakim Tinggi pada Balitbangdiklat), Dr. Dani Elpah, S.H. (Hakim Tinggi pada Balitbangdiklat), Disiplin Manao, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT.TUN Medan), Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Ketua PTUN Serang), Lulik Tricahyaningrum, S.H., M.H. (Ketua PTUN Bandung), dan H. Ujang Abdulah, SH., MSi. (Wakil Ketua PTUN Jakarta).

Materi bimbingan teknis menyangkut UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Peradilan (UUAP) khususnya menyangkut penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif positif. Sengketa tata usaha negara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sengketa kepegawaian.

Kegiatan bintek berkelanjutan bagi hakim Peratun, akan berlangsung untuk seluruh hakim Peratun. Rencana kelas ke-empat bagi hakim tinggi Peratun yang akan dilaksanakan di Malang (26-29/1/2016).

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca