Rapat  Kerja Standarisasi Tata Kerja Tata Kelola Ditjen Badilmiltun di lingkungan Peradilan TUN

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Dit. Binganismin Peratun) mengadakan Rapat Kerja Standarisasi Tata Kerja Tata Kelola dalam rangka Revisi Standarisasi Operasional Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding  dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Ketua, Panitera dan Sekretaris Tata Usaha Negara Serang.

Rapat  Kerja Standarisasi Tata Kerja Tata Kelola Ditjen Badilmiltun di lingkungan Peradilan TUN







Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Dit. Binganismin Peratun) mengadakan Rapat Kerja Standarisasi Tata Kerja Tata Kelola dalam rangka Revisi Standarisasi Operasional Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding  dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Ketua, Panitera dan Sekretaris Tata Usaha Negara Serang.

Dengan narasumber, Dr. H. Bambang Heriyanto, SH., MH. , Hakim Tinggi pada Litbangdiklatkumdil dan Dr. Drs. Abu Tholhah, M.Pd. , Kasubdit Syariah, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Acara ini terdiri dari diskusi kelompok yang terbagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok SOP Kepaniteraan, kelompok SOP Kesekretariatan dan kelompok SOP Pengadilan Tingkat Banding.

Revisi Standar Operasional Prosedur di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding dilaksanakan berdasarkan perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan.

Dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntable sehingga dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib dan berdisiplin dan dapat diharapkan memberikan kontribusi tercapainya Visi Mahkamah Agung RI.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca