Laporan Mahkamah Agung Tahun 2015


Sidang Pleno Tahunan Mahkamah Agung diselenggarakan di Jakarta Convention Center tanggal 1 Maret 2016 dengan agenda tunggal penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2015. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI, SH., MH. menyampaikan capaian Mahkamah Agung di tahun 2015 sebagai berikut.

1.   Kebijakan Strategis

  • Peraturan MA No 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana
  • Ketua MA menerbitkan surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada para Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia.
  • Perma Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan. Dalam Perma ini Mahkamah Agung memberikan pengaturan yang progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara yaitu mengenai pemanggilan dan pemeriksaan perkara oleh hakim.
  • Kerjasama Pertukaran Data antara MA dengan Ditjen Pemasyarakatan. Penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) dilakukan pada 30 Oktober 2015 tentang kerja sama di bidang pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi dalam rangka rintisan system peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah implementasi penyampaian perpanjangan penetapan penahanan dan petikan putusan berbasis teknologi informasi pada tingkat kasasi.
  • Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

2.   Manajemen Perkara

a.   Keadaan Perkara di MA tahun 2015

Mahkamah Agung RI telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam penanganan perkara yang sejalan dengan kriteria umum yang ditetapkan oleh Konsorsium Internasional Untuk Keunggulan Lembaga Peradilan (International Consortium for Court Excellence). Pertama, rasio produktivitas memutus (case-deciding productivity rate) di atas 70 % dari beban perkara. Kedua, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) di atas 100%. Ketiga, persentase perkara yang diselesaikan sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara (on time case processing). Keempat, menurunnya persentase perkara tunggakan dari keseluruhan perkara aktif (case backlog).

Pencapaian kinerja Mahkamah Agung tahun 2015 berdasarkan Indikator Kinerja Utama tersebut adalah sebagai berikut:

• Rasio produktivitas memutus perkara (case-deciding productivity ratio)

Beban perkara Mahkamah Agung RI tahun 2015 berjumlah 18.402 perkara, terdiri sisa perkara tahun 2014 sebanyak 4.425 dan perkara yang diterima tahun 2015 sebanyak 13.977 perkara. Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 14.452 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 3.950 perkara.

• Rasio jumlah perkara yang telah diputus dengan jumlah beban perkara (rasio produktivitas memutus perkara) adalah sebesar 78,53 %, sedangkan rasio jumlah sisa perkara sebesar 21,47%. Dengan demikian, kinerja Mahkamah Agung dalam memutus perkara di tahun 2015 telah melampaui target kinerja memutus perkara di atas 70%.

• Rasio produktivitas memutus dan sisa perkara tahun 2015 melampaui capaian kinerja tahun 2014 dan merupakan capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

• Rasio Penyelesaian Perkara (clearance rate)

Mahkamah Agung RI menerima sebanyak 13.977 perkara dan berhasil menyelesaikan perkara (mengirim kembali perkara ke pengadilan pengaju) sebanyak 14.172 perkara. Perbandingan antara jumlah perkara yang diterima dengan yang diminutasi/dikirim kembali ke pengadilan pengaju di tahun 2015 menunjukkan nilai clearance rate sebesar 101,40 %. Dengan demikian, rasio penyelesaian perkara telah mencapai target kinerja clearance rate di atas 100%.

• Persentase Perkara yang Diselesaikan Sesuai Jangka Waktu Penanganan Perkara

Sebanyak 11.840 perkara (81,93%) diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari 3 (tiga) bulan. Perkara selebihnya (18,07%), diputus dalam tenggang waktu sebagai berikut: 3-6 bulan sebanyak 1.359 perkara, 6-12 bulan sebanyak 547 perkara (3,78%), 12-24 bulan sebanyak 329 perkara (2,28%) dan di atas 24 bulan sebanyak 377 perkara (2,61%).

• Keadaan Sisa Perkara

Sisa perkara tahun 2015 sebanyak 3.950 perkara, berkurang 10,73% dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara. Rasio jumlah sisa perkara dibandingkan dengan jumlah beban perkara tahun 2015 (18.402 perkara) adalah sebesar 21,47%.. Jumlah sisa maupun persentase sisa dibandingkan jumlah beban perkara tahun 2015 mengalami penurunan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, dan menjadi sisa terendah dalam sejarah Mahkamah Agung RI.

• Keadaan Perkara Aktif

Perkara yang belum diputus atau sisa perkara pada akhir Desember 2015 sebanyak 3.950 perkara. Sisa perkara yang dikategorikan sebagai perkara tunggakan (berusia di atas 8 bulan) berjumlah 419 perkara (10,6%). Jumlah perkara yang sudah putus tetapi belum diminutasi pada akhir Desember 2015 sebanyak 10.526 perkara. Jumlah perkara yang dikategorikan sebagai perkara tunggakan sebanyak 1.648 perkara (16 %).

b.   Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup

Mahkamah Agung telah mengeluarkan aturan penomoran khusus perkara lingkungan hidup. Pemberlakuan Penomoran khusus ini Untuk memudahkan dalam mengenali dan menginventarisir perkara-perkara lingkungan hidup. Aturan ini diberlakukan bagi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara di semua tingkatan peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. Pertama kali ketentuan penomoran khusus ini diatur dalam Bab IV Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup Pasal 10 SK KMA Nomor 037/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015.

c.   Partisipasi Pengadilan dalam Publikasi Putusan mencapai 100%

Kepatuhan pengadilan dalam publikasi putusan sejak tahun 2011 menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Pada tahun 2011, partisipasi pengadilan yang mempublikasikan putusan di Direktori Putusan sebanyak 36,98%, tahun 2012 sebanyak 70,82%, tahun 2013 sebanyak 86,41%, tahun 2014 sebanyak 95,93%. Pada akhir tahun 2015, partisipasi pengadilan yang mempublikasikan putusan di Direktoi Putusan mencapai 100%. Meningkatnya partisipasi pengadilan dalam Direktori Putusan berdampak pada peningkatan jumlah putusan yang terpublikasikan. Jumlah putusan terpublikasikan per tanggal 14 Desember 2015 berjumlah 1.594. 921.


3.   Penghargaan Administrasi Keuangan

•     Februari 2015, MA mendapat penghargaan akuntansi pemerintah berbasis akrual.

•     26 Maret 2015, Penghargaan perseorangan diberikan Kementerian Keuangan kepada Nugroho Urip Widodo ( Biro Keuangan) sebagai duta akrual.

•     Pada Senin, 15 Juni 2015 MA meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2014. Opini WTP ini merupakan opini WTP MA yang diraih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

•     Jumat, 2 Oktober 2015 MA menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam menyusun dan mengajikan laporan keuangan tahun 2014 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah dari Kementerian Keuangan.

•     Selasa, 11 Agustus 2015, MA menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga yang mencapai realisasi anggaran tertinggi dengan indicator kinerja terbaik. MA menempati posisi ke 5 dari 87 Kementerian/Lembaga.

4.   Sertifikasi International Standar Operation (ISO)

Selama tahun 2015 ini, capaian yang diraih MA didominasi dengan sertifikasi ISO (International Standar Operation) pada beberapa pengadilan tingkat pertama. Sertifikasi ISO 9001 : 2008 menjadi titik tolak MA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publiknya. Melalui sertifikasi yang telah diraih oleh beberapa pengadilan tingkat pertama ini, para pencari keadilan lebih mendapatkan kepastian hokum dalam berperkara di pengadilan. Dalam pelayanan, MA juga didukung dengan layanan berbasis teknologi diantaranya Case Tracking System yang juga terus mengalami inovasi.

Pengadilan yang meraih ISO di tahun 2015 adalah :

  • Pengadilan Negeri Bau-Bau. (4 Juni 2015)
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan (17 Juni 2015)
  • Pengadilan Negeri Mempawah (25 Agustus 2015)
  • Pengadilan Agama Jakarta Pusat (17 September 2015)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat (28 September 2015)
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (6 Oktober 2015)
  • Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil (12 November 2015)
  • Pengadilan Negeri Cibinong (22 Desember 2015)
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
  • Pengadilan Negeri Sleman
  • Sub Direktorat Mutasi Hakim dan Sub Direktorat Mutasi Panitera dan Jurusita Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (18 Desember 2015)
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Pengadilan Negeri Jakarta Utara (30 November 2015)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  • Pengadilan Agama Purbalingga
  • Pengadilan Agama Yogyakarta
  • Pengadilan Agama Mataram
  • Pengadilan Agama Surabaya

5.   Inovasi Pelayanan Publik

•     Sistem Informasi Penelusuran Perkara Versi 3 telah diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja di Indonesia.

•     Pengadilan Tinggi Jambi menyelenggarakan Kompetisi IT dan Pengadilan Negeri Sangeti meraih juara 1.

•     MA mengadakan kompetisi pelayanan publik 2015 yang diikuti oleh pengadilan seluruh Indonesia baik Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama. Juara 1 diraih oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang dengan produk inovasinya berupa ‘Audio to Text Recording (ATR).

•     Mahkamah Agung meraih stand terbaik pertama dalam Legal Expo yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 27 Oktober 2015. Stand MA menampilkan layanan publik berupa meja informasi dan SIPP dimana pengunjung bisa langsung mengakses perkara dan informasi yang dibutuhkan terkait kebijakan, peraturan, dan profil MA.

•     Dalam hal diseminasi informasi, tahun 2015 ini Mahkamah Agung melakukan publikasi berupa tayangan profil meja informasi, panduan menelusuri informasi perkara pada website, melalui media televisi dan radio nasional.

6.   Hukuman Disiplin

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan terus melakukan pengawasan internal kepada aparatur pengadilan. Program kerja Badan Pengawasan pada tahun 2015, diantaranya :

•     Training Audit Kepegawaian untuk auditor kepegawaian Badan Pengawasan fase 1

•     Training Covention pelatihan hakim dan panitera pengadilan pajak

•     Melakkukan audit integritas di 63 satker (Sulawesi Utara, Maluku, Sulawesi Selatan dan NTB)

•     Pelatihan Pengawasan untuk Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan.

•     Tahun 2015 sebanyak 266 aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin didominasi oleh hakim, yakni mencapai 118 orang. Angka ini meningkat dibanding tahun 2014 lalu dimana 209 aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin, 112 diantaranya adalah hakim.


Dalam waktu yang bersamaan, diluar ruang sidang diadakan Pameran Kampung Hukum dengan tema "KEADILAN BUKAN BASA BASI" yang diikuti oleh beberapa intansi diantaranya : Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Komisi Yudisial, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


Sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum, Mahkamah Agung mengajak para instansi penegak hukum untuk mensosialisasikan berbagai produk dan kebijakan hukum kepada masyarakat. Pembukaan Pameran Kampung Hukum dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH selaku Ketua Penyeienggara menyatakan bahwa tahun 2015 ini Mahkamah Agung peraturan yang progresif yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan. Dalam Perma ini Mahkamah Agung memberikan pengaturan yang progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara yaitu mengenai pemanggilan dan pemeriksaan perkara oleh hakim. Implementasi dari aturan tersebut adalah sidang terpadu.

Sidang terpadu adalah salah satu contoh nyata dalam upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan keadilan. Bahwa keadilan haruslah hadir dalam wujud pelayanan nyata yang iangsung menyentuh segala lapisan masyarakat. Mahkamah Agung telah melakukan berbagai layanan dan menerbitkan kebijakan demi memberikan pelayanan terbaik dalam bidang hukum kepada masyarakat.

Dilatarbelakangi hal tersebut maka tema Pameran Kampung Hukum kali ini adalah "Keadilan Bukan Basa-Basi!

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dimana untuk perkara perdata dengan nominal maksimal 200 juta cukup diseiesaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan bersifat final and binding. Tidak perlu ada upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi dan peninjauan kembali. Seperti yang tercantum pada prinsip penyelesaian perkara yakni cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Langkah ini ditempuh untuk melindungi pihak yang berperkara agar biaya operasional tidak melebihi nilai gugatan.

Pameran Kampung Hukum adalah media yang tepat untuk para instansi penegak hukum berinteraksi langsung dengan para publiknya. Penjelasan yang diberikan secara langsung lebih tepat sasaran. Pada pameran ini pula diharapkan para instansi mendapatkan saran dan kritik yang membangun dari publiknya. Tentunya hai tersebut menjadi acuan dari para instansi untuk lebih berinovasi dalam menyediakan layanan publik terbaik bagi masyarakat.

Dalam pameran ini juga diadakan talkshow dengan tema "Pelayanan Publik di Pengadilan" dan "Keadilan untuk Semua". Mengundang para pakar dan praktisi di bidangnya, masyarakat yang hadir diharapkan akan berperan serta aktif dalam diskusi yang dihadirkan. Terlebih Mahkamah Agung juga mengundang kalangan aparat pemerintah daerah yang juga bersentuhan langsung dengan implementasi dari peraturan yang dibuat. Kalangan mahasiswa dan masyarakat umum juga turut hadir dalam pameran dan talkshow ini.

Bersamaan dengan pameran ini pula, akan diresmikan tampilan dan menu website Mahkamah Agung. Hal ini sebagai tindak ianjut dari komitmen Mahkamah Agung dalam meuwujudkan keadilan untuk semua termasuk mereka yang difabel dalam bentuk website yang dapat diakses oleh penyandang tuna netra.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca