Lokakarya dan Pelatihan Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Multidoor di Palembang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, didukung REDD+ UNDP menyelenggarakan lokakarya dan pelatihan (lokalatih) nasional penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan pendekatan multidoor, untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta- Palembang (30/5/2016 s.d. 3/6/2016). Jasmin Ragil,S.H., M.M. Direktur Penyelesaian Lingkungan Hidup mewakili Dirjen Penegakan LHK membuka secara resmi kegiatan. Peserta meliputi hakim, jaksa, polisi, penyidik PNS. 

Dalam pembukaan, disampaikan perlu terobosan baru yang melibatkan inter lembaga melalui pendekatan multidoor. Penerapan penegakan hukum berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti: lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, perkebunan, pertambangan, perpajakan, tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Materi kegiatan meliputi : Penegakan Hukum Pidana Dalam Perkara Lingkungan Hidup, Asas-asas Hukum Lingkungan dan Judicial Activism, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Karhutla, Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Kebijakan Perizinan. Salah satu materi lokalatih “Keterkaitan Perizinan SDA-LH dengan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kebakaran Hurtan dan Lahan.” nara sumber Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H.,M.H. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung dengan moderator Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Direktur Binganismin Peratun).

Tim Pokja Lingkungan Hidup Nasional Mahkamah Agung ikut berpartisipasi dalam lokakarya dan pelatihan nasional. Ketua Tim Prof. Takdir Rachmadi, S.H., LL.M bertindak selaku Keynote Spech. Hukum lingkungan merubah pola berpikir, dimana setiap kegiatan pembangunan harus mendasarkan kelestarian lingkungan hidup, salah satunya ada peranan analisis mengenai dampak lingkungan hidup  (amdal). Untuk itu, kita perlu menegakan hukum lingkungan hidup. Contoh kasus Minamata di Jepang yang menyebabkan penduduk kena penyakit akibat kegiatan industri. Hal tersebut jangan sampai terjadi di Indonesia. Bukankah mencegah itu lebih baik daripada mengobati.

Lokalatih ini diharapkan dapat membawa hasil yang maksimal berkat kerja keras melalui penegakan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tegas, adil dan berwibawa, sehingga proses pembangunan di Indonesia dapat diwujudkan dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkesinambungan demi tercapainya kemakmuran seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca