Bimbingan Teknis Yudisial Berkelanjutan Hakim PTUN Putaran Pertama Kelas Ke-Sembilan Di Jakarta


Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Dit. Binganismin Peratun) Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan projek Sustain EU-UNDP melaksanakan bimbingan teknis yudisial berkelanjutan putaran pertama kelas ke-Sembilan diselenggarakan di RedTop Hotel - Jakarta pada tanggal 27 Agustus s.d. 29 Agustus 2016.

Bimbingan Teknis Yudisial Berkelanjutan Hakim PTUN Putaran Pertama Kelas Ke-Sembilan Di Jakarta


Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Dit. Binganismin Peratun) Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan projek Sustain EU-UNDP melaksanakan bimbingan teknis yudisial berkelanjutan putaran pertama kelas ke-Sembilan diselenggarakan di RedTop Hotel - Jakarta pada tanggal 27 Agustus s.d. 29 Agustus 2016. 

Pelaksanaan bimbingan teknis diikuti sebanyak 45 hakim, berasal dari wilayah PT.TUN Jakarta, serta Hakim  dari wilayah PT.TUN Medan, Surabaya dan Medan yang belum mengikuti pada kelas sebelumnya. Narasumber terdiri dari Dr. Istiwibowo, SH. MH., (Ketua PT.TUN Jakarta), Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT.TUN Makassar), Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Dir. Binganismun Peratun), Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT.TUN Surabaya), Dr. Dani Elpah, S.H., M.H. (Hakim Tinggi/Balitbangdiklat), Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi/Balitbangdiklat), Dr. Disiplin F. Manao, SH.,MH. (Hakim Tinggi PT.TUN Medan), Lulik Tricahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT.TUN Makassar), dan H. Ujang Abdulah, SH., MSi. (Ketua PTUN Bandung). Sherly (Sustain) menyampaikan materi pengarus utamaan (mainstream) gender. Pembukaan secara resmi dibuka oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.. Selanjutnya pembinaan oleh Ketua Kamar dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mayjen Mulyono, S.H., S.IP., M.H. 

Materi bimbingan teknis menyangkut UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) khususnya menyangkut penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif positif. Sengketa tata usaha negara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sengketa kepegawaian, dan masalah gender.

Bimbingan Teknis Yudisial Berkelanjutan Hakim Tinggi PT.TUN dan Hakim PTUN diharapkan bahwa hakim Peratun dapat meningkatkan kualitas, keterampilan dan profesionalitas. Hakim peratun dengan berbekal pengetahuan tersebut, dapat tercapai persamaan persepsi atau setidaknya ada suatu pedoman bagi para Hakim Peratun kaitannya dengan UUAP : dalam menangani permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif positif, penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sengketa kepegawaian setelah keluarnya UU Aparatur Sipil Negara. 

Dengan telah dilaksanakannya Bimbingan Teknis Yudisial Berkelanjutan Putaran Pertama kelas - kesembilan, maka telah selesai pulalah Rangkaian Bimbingan Teknis Putaran Pertama yang diselenggarakan pada tahun 2015 - 2016, maka tindak lanjutnya Ditjen Badilmiltun bekerjasama dengan Sustain akan melakukan Monitoring dan Evaluasi pada Hakim yang telah mengikuti bintek dengan harapan adanya peningkatan Kinerja yang berdampak pada organisasi Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan peradilan yang agung.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca