Pembinaan Direktur di Direktorat Binganismin TUN : PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016

Jakarta - Kamis, 4 Agustus 2016, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH memberikan pembinaan kepada para Pejabat Eselon dan para Staf di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara mengenai PERMA No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA No. 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta PERMA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing Systems) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Direktur juga berpesan kepada seluruh staf maupun pejabat eselon agar meningkatkan disiplin dan bagi para atasan apabila pegawai yang menjadi bawahannya tidak ada ditempat, maka atasannya tersebut harus mengetahui sedang berada dimana bawahannya tersebut, dan bagi bawahan apabila hendak meninggalkan tempat harus meminta ijin atasannya. Direktur juga menghimbau bahwa seorang atasan juga harus melakukan pembinaan kepada bawahan-bawahannya secara berkala. Khusus kaitannya dengan PERMA No. 7 Tahun 2016, Direktur berpesan kepada Kasubdit Pembinaan Tenaga Teknis agar memperhatikan muatan-muatan pada PERMA tersebut untuk keperluan pembinaan maupun mutasi dan promosi. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja para pegawai, saat ini Mahkamah Agung menggunakan Laporan Lembar Kerja (e-LLK) yang terdapat pada aplikasi SIMARI online. (ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca